Menu

Mode Gelap
Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026

Daerah

Satreskrim Bersama Dinkes Sidak Apotek, Lakukan Pencegahan Jual Obat Cair

badge-check


					Satreskrim dan Dinkes amankan obat cair terlarang di Apotek Kabupaten Aceh Barat Minggu (23/10/2022) Perbesar

Satreskrim dan Dinkes amankan obat cair terlarang di Apotek Kabupaten Aceh Barat Minggu (23/10/2022)

Narasiterkini.com, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang tergabung Polres Aceh Barat, bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, (Disperindag) melakukan Sidak di sejumlah Apotek di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten setempat.

Sidak tersebut dilakukan sesuai surat edaran Kementrian Kesehatan republik indonesia Nomor SR.01.05/lll/3461/2022, yang ter tanggal 18 oktober 2022, Perihal kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal ( Atypical Progressive Acute Kidney Injury ) pada anak dan untuk memastikan tidak beredarnya obat jenis sirup untuk anak – anak yang mengandung Dieltilen Glikol maupun Etilen Glikol yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

Dalam sidak tersebut petugas menemukan adanya berbagai obat jenis Sirup Anak yang masih terpajang dalam estalase di sejumlah apotek ,namun menurut keterangan meski obat obatan tersebut masih terpajang akan tetapi sudah untuk tidak di jual.

Namun Petugas kemudian meminta kepada pihak Apotik agar mengumpulkan Obat obatan tersebut untuk di amankan sementara di apotik itu sendiri, setelah membuat berita acara dengan pihak Kepolisian.

Kapolres Aceh Barat AKBP, Pandji Santoso, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP, Rizki Andrian kepada media Sabtu kemarin (22/10/2022) mengatakan terkait peredaran obat jenis sirup Anak tersebut pihaknya bersama Dinas Kesehatan meminta agar penjualan obat jenis sirup atau cair untuk di hentikan sementara sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut, dan akan terus melakukan himbauan serta pengawasan terhadap obat obatan jenis sirup yang mengandung Dietilen Glikol maupun Etilen Glikol.

“Terkait obat sirup cair yang masih terpajang dalam etalase di beberapa apotek sudah diamankan sementara waktu oleh pihak Apotik sendiri dan kita juga bersama Pemda akan terus menghimbau kepada pemilik Apotek agar memberhentikan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup atau cair sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dan terus melakukan pengawasan” Kata Kasat Reskrim.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Syarifah Junaida juga mengatakan obat obatan tersebut yang di jumpai masih terpajang di sejumlah apotik, sudah di amankan di apotik yang bersangkutan.

“ya untuk sementara waktu sejumlah obat obatan yang masih terpajang tadi sudah di packing dalam bok untuk diamankan sementara di apotek yang bersangkutan, dan tidak di benarkan untuk di edarkan sampai ada keputusan lebih lanjut,”ujar Syarifah (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas

6 April 2026 - 12:16 WIB

PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga

4 April 2026 - 14:32 WIB

Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi

3 April 2026 - 22:25 WIB

Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan

3 April 2026 - 20:33 WIB

Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa

2 April 2026 - 18:20 WIB

Trending di Daerah