Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas

badge-check


					Sekretaris SaKA, Erisman didampingi Ketua SaKA, Miswar. Perbesar

Sekretaris SaKA, Erisman didampingi Ketua SaKA, Miswar.

 

Narasiterkini.com, Blangpidie – Peredaran dan penggunaan merkuri serta sianida (CN) di lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) marak terjadi.

Pasalnya, ratusan tong emas atau lebih dikenal blander emas yang menggunakan sianida di wilayah Gampong Alue Peunawa dan Gampong Blang Dalam, Kecamatan Babahrot tersebut terkesan tidak tersentuh hukum.

Bahkan,turun ke lokasi tambang yang berada di Gampong Alue Peunawa, terdapat 2 drum sianida yang terlihat di lokasi blander emas milik Muklis.

Sekretaris Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Erisman mengungkapkan kalau peredaran bahan kimia sianida tersebut sangat berdampak bagi lingkungan. Untuk itu, dirinya heran penjualan sianida malah berlangsung bebas di Abdya.

“Penggunaan sianida itu sangat bahaya bagi lingkungan. Dan malah kita lihat peredaran CN itu sangat bebas tanpa ada pengawasan dari pihak polisi di Abdya,” kata Erisman, di Blangpidie, Senin (6/4).

Erisman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat maraknya peredaran sianida lantaran pihak kepolisian sudah menerima setoran dari pemilik blander emas.

Sehingga, lanjut Erisman, penggunaan zat berbahaya itu bebas digunakan oleh pemilik blander emas yang ada di Kecamatan Babahrot tersebut.

“Banyak masyarakat yang melapor ke kita, maraknya penggunaan sianida lantaran pemilik blander emas sudah menyetor ke oknum polisi, sehingga mereka aman bekerja. Dan itu terbukti tidak ada penangkapan yang ada malah pihak oknum polisi itu membuat negosiasi dengan pemilik blander agar penggunaan CN tidak dipermasalahkan,” pungkasnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum