Menu

Mode Gelap
Pernah Bersama di DPRK Nagan Raya, Raja Sayang Sangat Kehilangan Kepergian Sahabatnya Khuwailid  Bupati TRK Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya 2027, Tekankan Peningkatan PAD BSI Hadir di Mako Brimob Batalyon C Pelopor, Program E-mas Buka Jalan Personel Menuju Tanah Suci Gedung Baru RSUD SIM Nagan Raya Aktif Kini Mampu Atasi Kebutuhan Kamar Pasien  Forkab Aceh Selatan Dukung Penuh Pemekaran Provinsi ABAS Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

Hukum

Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas

badge-check


					Sekretaris SaKA, Erisman didampingi Ketua SaKA, Miswar. Perbesar

Sekretaris SaKA, Erisman didampingi Ketua SaKA, Miswar.

 

Narasiterkini.com, Blangpidie – Peredaran dan penggunaan merkuri serta sianida (CN) di lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) marak terjadi.

Pasalnya, ratusan tong emas atau lebih dikenal blander emas yang menggunakan sianida di wilayah Gampong Alue Peunawa dan Gampong Blang Dalam, Kecamatan Babahrot tersebut terkesan tidak tersentuh hukum.

Bahkan,turun ke lokasi tambang yang berada di Gampong Alue Peunawa, terdapat 2 drum sianida yang terlihat di lokasi blander emas milik Muklis.

Sekretaris Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Erisman mengungkapkan kalau peredaran bahan kimia sianida tersebut sangat berdampak bagi lingkungan. Untuk itu, dirinya heran penjualan sianida malah berlangsung bebas di Abdya.

“Penggunaan sianida itu sangat bahaya bagi lingkungan. Dan malah kita lihat peredaran CN itu sangat bebas tanpa ada pengawasan dari pihak polisi di Abdya,” kata Erisman, di Blangpidie, Senin (6/4).

Erisman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat maraknya peredaran sianida lantaran pihak kepolisian sudah menerima setoran dari pemilik blander emas.

Sehingga, lanjut Erisman, penggunaan zat berbahaya itu bebas digunakan oleh pemilik blander emas yang ada di Kecamatan Babahrot tersebut.

“Banyak masyarakat yang melapor ke kita, maraknya penggunaan sianida lantaran pemilik blander emas sudah menyetor ke oknum polisi, sehingga mereka aman bekerja. Dan itu terbukti tidak ada penangkapan yang ada malah pihak oknum polisi itu membuat negosiasi dengan pemilik blander agar penggunaan CN tidak dipermasalahkan,” pungkasnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Trending di Daerah