Narasiterkini.com, Tapaktuan – MZ, S, dan EW tiga kakak beradik kandung ini terpaksa mendekam di rutan kelas II Tapaktuan setelah pihak Kejari Aceh Selatan menahan ketiganya atas kasus pengrusakan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pasie Raja.
Dikutip media ini di laman www.krusial.com pengrusakan yang dilakukan ketiga kakak beradik ini dilakukan pada kolam ikan milik kakak kandungnya R alias G amarah itu memuncak dipicu dari perbuatan R yang telah melakukan dugaan pemukulan kepada ibu kandungnya M (70) tahun pada Sabtu (25/6/2022) lalu.
Berdasarkan keterangan M (70) kejadian dugaan pemukulan (lebih tepatnya penamparan itu terjadi saat dirinya bersama cucunya anak dari MZ, C.FM sedang melintas di kawasan rumah R hendak memetik sayur kangkung yang rencananya akan dijual pada Nyak -Nyak penjual sayur ke Tapaktuan.
Saat sedang berada di lokasi tersebut, tiba-tiba NZ, (menantu M) yang merupakan suami R menegurnya dengan perkataan yang tidak pantas. Tak ingin terjadi adu mulut, M bersama cucunya melanjutkan perjalanan, lalu NZ kembali memotong jalan dan mengajak agar M masuk ke rumahnya.
“Saya bersama cucu lalu masuk ke rumahnya, namun saat di dalam rumah perkataan itu kembali dilontarkan, bahkan dia mengambil kain penutup kepala saya dan mengipasi saya sambil mengatakan kata-kata yang tidak wajar itu,” ucapnya saat di wawancarai Krusial.com, Senin (31/10/2022) kemarin.
Kendati demikian, nenek M lalu menanyakan kepada NZ apa maksudnya mengatakan kata-kata tersebut sembari berusaha mengambil kembali kain penutup kepalanya.
“Sambil menarik kain saya memegang betis menantu saya tersebut dan bertanya apa salah saya kamu mengatakan kata-kata itu,” ucapnya.
Saat itu, lanjut M, bukan mendapatkan jawaban malah pertanyaan itu dibalas dengan protes anaknya R yang malah mempertanyakan kemana harta benda M hingga dirinya harus memetik sayur dan menjual kepada Nyak-nyak.
“Saya jawab, harta itu milik saya, saya gunakan untuk apa kenapa kamu menyudinya,” tanya nenek M sambil berlinangan air mata.
Entah karena emosi mendengar kata-kata M tersebut, lalu sang anak kandung langsung melakukan penamparan kearah wajah M hingga dirinya sempat tidak sadar diri.
“Dua kali tamparan saya masih merasakannya, namun setelah itu saya tidak lagi sadar,” beber M.
Kejadian penamparan ini juga disaksikan oleh dua kerabat M lainnya yaitu S dan
L warga Kecamatan Kluet Selatan. Baik R dan suaminya NZ saat tercatat sebagai warga Kotamadya Banda Aceh.
Usai penamparan tersebut, M dan cucunya C.FM langsung pulang dan tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun agar tidak terjadi kemarahan anak-anaknya yang lain.
Namun karena melihat neneknya terus menangis, lalu C.FM melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya S di Abdya, oleh pamannya lalu menyampaikan kepada saudara-saudara yang lain.
Kolam Ikan Dirusak Efek Gagalnya Mediasi Tingkat Gampong
Ketika berita penamparan ibu kandung ini menyeruak pada anak-anak yang lain seperti MZ, S, dan EW (yang saat ini ditahan jaksa), permintaan awal mereka adalah agar R selaku kakak paling tuanya meminta maaf kepada ibu kandungnya.
Keluarga bahkan mengurungkan niat melakukan visum atas penamparan tersebut karena R menyatakan diri bersedia meminta maaf. Namun R diduga tidak benar-benar melakukan permintaan maaf tersebut terhadap ibu kandungnya.
Sementara perangkat desa dalam hal ini tuha Peut walaupun sudah menerima laporan tertulis dari anak-anak M terkait pemukulan tersebut gagal melakukan mediasi dengan alasan R tidak bersedia mengikuti sidang.
“Saudari R mengatakan kepada kami tidak mau ikut sidang, persoalan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Hendri wakil ketua Tuha Peut Desa Gampong Baroe Pasie Raja.
Hal itu berbeda dengan M, dirinya melalui anaknya yang lain bahkan telah memberikan biaya sidang sebesar Rp.250.000.
Karena tidak berhasil dimediasi desa dan R telah kembali ke Banda Aceh, akhirnya adik-adik R melakukan pengrusakan buntut kekecewaan atas ketidaktegasan pemerintah desa dalam menyelesaikan permasalahan antara ibu dan anak kandung tersebut.
Dampak peristiwa pengrusakan tersebut, ketiga adik-adiknya oleh R dilaporkan ke Satreskrim Polres Aceh Selatan dan kasus tersebut saat ini sudah berada di tangan Jaksa. (*)
Sumber: www.krusial.com
Discussion about this post