Narasiterkini.com, Suka Makmue – Guna meningkatkan ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Pengembangan Nilam, yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten setempat. Selasa (22/11/2022).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP. S.Sos.,M.Si.
Dalam sambutannya PJ Bupati Nagan Raya, Fitriany menjelaskan Kabupaten Nagan Raya memiliki perkebunan yang sangat luas dimana luas lahan perkebunan rakyat mencapai lebih kurang 123.475,21 HA. Sehingga memerlukan pengelolaan yang baik dalam usaha meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Nilam merupakan salah-satu komoditi perkebunan yang sangat potensial untuk dikembangkan di Kabupaten Nagan Raya dengan pola pengelolaan terpadu UMKM,” ujar Fitriany.
Pj Bupati menambahkan, dari hasil survey sementara lahan Nilam yang potensial dikembangkan di Kabupaten Nagan Raya lebih kurang 1000 HA, dengan prioritas pengembangannya adalah Kecamatan Beutong Ateuh, Beutong, Suka Makmue, Tripa makmur dan Darul Makmur.
“Kita berusaha agar Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat untuk menjadikan Kabupaten Nagan Raya sebagai prioritas major projeck pengelolaan terpadu UMKM komoditas Nilam di provinsi Aceh,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda setempat, Rahmatullah SSTP.,M.Si dalam laporannya mengatakan nilam merupakan salah satu komoditi perkebunan yang sangat potensial untuk dikembangkan di Kabupaten Nagan Raya dengan pola pengelolaan terpadu UMKM.
Hal ini menurutnya, sejalan dengan program major project pengelolaan terpadu UMKM komoditas nilam di Provinsi Aceh oleh Direktorat Pengembangan UKM dan Koperasi Kementerian PPN/BAPPENAS.
Dasar hukum kegiatan ini, mengacu pada dasar hukum pelaksanaan rapat koordinasi percepatan pengembangan Nilam di Kabupaten Nagan Raya dintaranya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Menurut Rahmat, rapat koordinasi ini bertujuan memberikan pemahaman bagi semua pihak akan pentingnya
mengelola UMKM komoditi nilam secara terpadu dari hulu ke hilir serta saling berkoordinasi dan
bekerja sama untuk memacu pengembangan nilam di
Kabupaten Nagan Raya.
Acara tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi yang di moderatori oleh Faisal ST yang merupakan Perencana Ahli Madya pada Bappeda Nagan Raya, dengan pemateri Heru Candra dari PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) dan
Dr. Syaifullah Muhammad, ST, M.Eng merupakan Kepala Atsiri Research Center (ARC) Universitas Syiah kuala. (RO)
Discussion about this post