Narasiterkini.com, Suka Makmue- Usai kejadian kecelakaan gara-gara terjebak Jalan Berlubang di Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, pemerintah Aceh melalui Dinas terkait di hari yang sama, Rabu, (21/12/2022) sore langsung Menambal Jalan Berlubang tersebut.
Meskipun di Lokasi Kecelakaan Mobil Pribadi yang menyebabkan 4 Orang Meninggal Dunia di jalan telah ditambal, pantau Media di Lintasan Jalan Meulaboh-Tapaktuan masih terlihat di beberapa titik lainnya Jalannya masih berlobang.
Masyarakat berharap Pemerintah melalui instansi terkait memperhatikan Badan Jalan yang sering rusak dan hal itu sangat mengganggu Pengguna Jalan karena sering terjadi Kecelakaan Lalu Lintas karena Pengendara terjebak dengan Jalanan yang rusak tersebut.
Merujuk pada peraturan Perundang-undangan yang ada, Jika terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Aman, Selamat, Tertib, Lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Terhadap pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ:
Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah atas konsekuensi dari jalanan yang rusak. (*)
Sumber: Hukumonline.com
Discussion about this post