• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Usai Merenggut Korban Jiwa, di hari yang Sama Jalan Berlobang ini Langsung Ditambal

by Redaksi
23 Desember 2022
in Peristiwa
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Usai kejadian kecelakaan gara-gara terjebak Jalan Berlubang di Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, pemerintah  Aceh melalui Dinas terkait di hari yang sama, Rabu, (21/12/2022) sore langsung Menambal Jalan Berlubang tersebut.

RelatedPosts

Diduga Terkontaminasi Limbah Pabrik, Air Sungai Alue Bata Terlihat Hitam Pekat dan Berbusa

Diduga Terkontaminasi Limbah Pabrik, Air Sungai Alue Bata Terlihat Hitam Pekat dan Berbusa

12 September 2025
Terkait Himbauan untuk Para Kepsek di Nagan Raya Perihal Karnaval, Begini Faktanya…

Terkait Himbauan untuk Para Kepsek di Nagan Raya Perihal Karnaval, Begini Faktanya…

10 Agustus 2025
Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

29 Juli 2025
Load More

Meskipun di Lokasi Kecelakaan Mobil Pribadi yang menyebabkan 4 Orang Meninggal Dunia di jalan telah ditambal, pantau Media di Lintasan Jalan Meulaboh-Tapaktuan masih terlihat di beberapa titik lainnya Jalannya masih berlobang.

Masyarakat berharap Pemerintah melalui instansi terkait memperhatikan Badan Jalan yang sering rusak dan hal itu sangat mengganggu Pengguna Jalan karena sering terjadi Kecelakaan Lalu Lintas karena Pengendara terjebak dengan Jalanan yang rusak tersebut.

Merujuk pada peraturan Perundang-undangan yang ada, Jika terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Aman, Selamat, Tertib, Lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Terhadap pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ:

Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah atas konsekuensi dari jalanan yang rusak. (*)

Sumber: Hukumonline.com

Previous Post

PT Socfindo Perkebunan Seumanyam Tuntaskan Penyaluran CSR Anggaran Tahun 2022

Next Post

Polres Aceh Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Selawah 2022

Next Post
Polres Aceh Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Selawah 2022

Polres Aceh Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Selawah 2022

Discussion about this post

Recommended

BPMA dan PGE Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Utara 

4 tahun ago
Jubir Covid-19 Aceh: Pasien Meninggal di RSUDZA Belum Tentu Positif Corona

Jubir Covid-19 Aceh: Pasien Meninggal di RSUDZA Belum Tentu Positif Corona

6 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue