Narasiterkini.com, Suka Makmue- Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn berdasarkan pengaduan nomor 01-12/SET-02/I/2023 Tanggal 12 Januari 2023 secara langsung kita daftarkan ke Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu berdasarkan Surat Pengaduan tersebut DKPP memanggil kita untuk pelaksanaan sidang melalui surat Pemanggilan 297/PS.DKPP/SET-04/III/2023.
Pelaksanaan Sidang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 Agenda Sidang tersebut merupakan serangkaian tindakan yang menjunjung tinggi Azas “Actori Incumbit Probatio” yang berarti barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.
Pada Prinsipnya kita juga menjujung tinggi Asas aduga tidak bersalah atas pengaduan kita layangkan tersebut, artinya suatu perbuatan butuh proses mekanisme untuk dapat ditetapkan oleh DKPP, masyarakat kita sudah cerdas dalam menanggapi persoalan tidak melakukan Opini Liar sehingga suatu persoalan ditempuh secara hukum.
Tim Kuasa Hukum, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn menyampaikan bahwa Kita disini sedang mejalankan Tugas kita sebagai Advokat yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan Proses Beracara, dalam hal ini DKPP Ini harus Kita luruskan atas penyampaian Ketua KIP Nagan Raya.
Dustur menyampaikan, adapun Pokok Pengaduan yang sudah dilayangkan kepada DKPP Kita laporkan atas tindakan Pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sehingga perbuatan tersebut dapat diuji dan mempertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Tim Kuasa Hukum berharap kepada Penyelenggara Pemilu agar menjalankan proses dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kedepan menjadi tamparan kuat untuk menyelengara Pemilu sesuai dengan ketentuan berlaku. (RO)
Discussion about this post