• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tim Kejari Nagan Raya Tahan Mantan Keuchik ini, Indikasi Kerugian Negara Capai 1,2M

by Redaksi
13 Maret 2023
in Peristiwa
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melakukan penahanan terhadap AS (64 tahun) mantan Keuchik salah satu desa dalam Kecamatan Seunagan Timur, Senin, (13/03/2023) sekira pukul 21.00 wib.

RelatedPosts

Diduga Terkontaminasi Limbah Pabrik, Air Sungai Alue Bata Terlihat Hitam Pekat dan Berbusa

Diduga Terkontaminasi Limbah Pabrik, Air Sungai Alue Bata Terlihat Hitam Pekat dan Berbusa

12 September 2025
Terkait Himbauan untuk Para Kepsek di Nagan Raya Perihal Karnaval, Begini Faktanya…

Terkait Himbauan untuk Para Kepsek di Nagan Raya Perihal Karnaval, Begini Faktanya…

10 Agustus 2025
Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

29 Juli 2025
Load More

Kajari Nagan Raya,Muib, SH.,M.H.Li melalui Kasi Intelijen, Achmad Rendra Pratama R, SH.,MH melalui media ini menjelaskan kasus tersebut menyidikan dimulai 25 Juli 2022 hingga pemanggilan saksi sebanyak 47 orang.

“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021,” terang Kajari Nagan Raya melalui Kasi Intelijen, Achmad Rendra Pratama.

“Dimana pertanggung jawaban penggunaan DD dan Alokasi Dana Desa/Gampong dilaksanakan secara fiktif, selisih bayar dan tidak ada pertanggungjawaban. Tim jaksa penyidik menemukan indikasi kerugian negara sebesar 1.200.000.000,” tambah Rendra.

Dalam perkara tersebut pihaknya juga telah menetapkan bendahara Gampong Meugatmeh masa itu, Juliadi sebagai tersangka dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Sementara AS kini telah ditahan di Lapas Kelas 2 Meulaboh. (*)

Previous Post

Fun Walk HUT PPNI ke-49 di Nagan Raya Bertabur Hadiah

Next Post

PT BSP Salurkan CSR Modal Usaha untuk Masyarakat Sekitar

Next Post
PT BSP Salurkan CSR Modal Usaha untuk Masyarakat Sekitar

PT BSP Salurkan CSR Modal Usaha untuk Masyarakat Sekitar

Discussion about this post

Recommended

Kerap Menjadi Tempat Maksiat, Wisma Permata Bunda di Segel

Kerap Menjadi Tempat Maksiat, Wisma Permata Bunda di Segel

4 tahun ago
Kapolri dan Panglima TNI Patroli Udara Mengecek Kesiapan Mudik di Pelabuhan Gilimanuk

Kapolri dan Panglima TNI Patroli Udara Mengecek Kesiapan Mudik di Pelabuhan Gilimanuk

1 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue