Narasiterkini.com, Suka Makmue- Diduga melakukan praktik kencing, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan sebuah mobil tangki dengan Nomor Polisi BL 8769 AD, di Desa Lhok Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.
Selain mengamankan satu unit Mobil Tangki yang berisi BBM jenis Solar subsidi permerintah tersebut, Polisi juga mengamankan seorang sopir beserta pembeli minyak jenis Bio Solar yang di subsidi pemerintah tersebut di Gampong Lhok Kecamatan Kuala Pesisir, sekira pukul 10.00 Wib. sabtu, (06/05/2023) yang lalu.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH,MM pada Kamis (11/05/2023) membenarkan, telah menahan sopir mobil truk tangki Pertamina yang melakukan penyelewengan tersebut beserta pembeli minyak Bio Solar bersubsidi.
Penangkapan terhadap SA dan FS serta menahan mobil tangki warna merah tersebut, diduga karena telah melakukan praktik kencing atau pemindahan BBM jenis Solar di jalan Meulaboh-Tapaktuan Gampong Lhok Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH,MM, BBM yang di angkut mobil tangki oleh SA itu, berasal dari PT Gebrina Utama Bate Puteh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
“BBM Solar yang diangkut tersebut, diketahui akan membongkar muatan di SPBU Paya Undan. Namun sebelum tiba di SPBU tersebut, mobil berhenti di Gampong Lhok, untuk melakukan praktik kencing, atau menyedot BBM solar untuk dijual kepada orang lain,” sebut Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM.
Lebih lanjut, saat sedang melakukan praktik kencing tersebut ternyata diketahui oleh masyarakat dan segera melaporkan kejadian itu kepada Sat Reskrim Polres Nagan Raya. Dan sebelum dilaporkan oleh warga kata AKP Machfud, SH,MM, personil Sat Reskrim juga telah lama mencurigai aksi yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
Dengan adanya laporan tersebut, Unit V Opsnal dan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung mengamankan pelaku serta barang buktinya.
Untuk saat ini kata AKP Machfud, SH,MM, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, dan di lakukan pemeriksaan oleh Unit III Tipidter, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, tersangka SA dan FS mengaku praktik menyedot BBM telah dilakukannya sejak tahun 2021. BBM tersebut, dia jual kepada FS dengan harga Rp.7.100 per liter.
“Dalam sekali melakukan kejahatan itu, pelaku berhasil mengumpulkan BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 2 jerigen atau +- 70 Liter minyak jenis Bio Solar Subsidi,” ungkapnya. (RO)
Editor : Hamdani
Discussion about this post