Narasiterkini.com, Meulaboh- Masyarakat Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat melakukan aksi penggerebekan terhadap sepasang non murhim pada Jumat 12 Juni 2023 lalu. Usai melakukan eksekusi terhadap terduga pelaku mesum tersebut, oknum aparat desa di setempat diduga melakukan pemerasan terhadap terduga pelaku lewat Qanun yang belum diketahui asal usulnya.
Indikasi pemerasan tersebut diketahui setelah pasangan tersebut yang berinisial ND laki-laki dan IT perempuan dibawa ke kantor Desa Gampa, disana sekertaris desa dan pelindungan masyarakat (Linmas) melakukan interogasi terhadap pasangan itu.
“Benar pada saat itu saya dibawa ke kantor desa setelah aparat desa Gampa menuduh saya melakukan hubungan intim dengan IT, atas dasar itu saya dengan IT di boyong ke kantor desa disana mereka mengeluarkan surat sangsi agar membayar denda Gampong 5 juta rupiah,”kata ND kepada Narasiterkini.com, Senin (26/6/2023) disalah satu warkop Meulaboh.
ND menjelaskan pada saat dirinya digrebek oleh warga memang berada dalam rumah berdua dengan IT namun bukan melakukan perbuatan zina, kedatangan IT kerumah meminta baju bersih untuk ia gosok dikarenakan istri ND dalam keadaan kurang sehat selama ini.
Atas dasar tersebut ND menyuruh IT agar menggosok baju pada hari kejadian itu, selain keperluan menggosok IT memang kerap menemui ND selama ini bermacam keperluan yang lain termasuk terkadang meminjam peralatan serta berutang uang.
Namun naasnya pada saat kedatangan IT kerumah ND yang saat ini berdomisili di Gampong Gampa, dilihat oleh warga dan dicurigai melakukan hal yang tidak senonoh, padahal ND mengaku ketika warga menggedor pintu rumahnya mereka berdua dalam kondisi normal tidak dalam keadaan telanjang.
Singkat cerita kata ND pada saat di boyong ke kantor desa mereka mendapatkan sangsi melalui surat yang dikeluarkan oleh sekdes yang ikut disaksikan oleh kechik setempat berpedoman pada Qanun yang telah ditetapkan oleh aparatur desa.
“Mendapatkan tekanan tersebut pada hari itu saya langsung meminjam duit orang pak untuk memenuhi sanksi sebanyak 5 juta rupiah, sedangkan yang baru saya berikan sebanyak 2 juta rupiah, sisanya janji saya ke mereka pada bulan 7 Juli 2023 akan dilunasi,”Ujar ND.
Karena tidak terima dan merasakan diperas oleh oknum aparat desa tersebut ND melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Barat, dan kabarnya saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kechik Gampong Gampa Zainal Abidin pada saat ditemui media didepan rumah warga Senin kemarin 27 Juni 2023 mengatakan, bahwa informasi yang temukan media adanya penggrebekan terhadap satu pasangan di Gampong Gampa itu, benar kejadian tersebut pada Minggu lalu.
Dikatakannya, kejadian itu pagi sekira pukul 08.30 WIB beberapa warga mendatangi rumah ND karena dicurigai memasukan perempuan kedalam rumah yang berstatus non muhrim, walaupun pada itu keduanya ditemukan tidak dalam keadaan telanjang warga tetap mencurigakan karena posisi pintu tertutup dan berduaan didalam rumah.
Berdasarkan hal tersebut kata kechik, warga langsung membawa ND dan IT ke kantor kechik untuk dilakukan interogasi, usai melakukan interogasi kedua terduga pelaku mesum tersebut meminta agar mereka dilepas, namun aparat desa tetap menahan keduanya.
Kemudian sekretaris desa menahan KTP dan STNK mobil milik ND untuk jaminan pegangan aparat setempat, setelah itu aparatur gampong membuat surat pernyataan sanksi terhadap terduga pelaku agar membayar 5 juta rupiah, hal ini sesuai peraturan Qanun yang sudah belaku sejak tanggal 15 Februari 2023.
“Terkait dengan ditetapkan sangsi terhadap terduga pelaku itu berdasarkan Qanun yang sudah ditetapkan, kemudian uang yang sudah diserahkan sebanyak 2 juta rupiah terkait adanya janji ND akan di bayar penuh pada bulan 7 Juli 2023 nanti, saya sebagai Keuchik Gampong Gampa tidak mengetahui hal tersebut,”ujarnya
Untuk sangsi selanjutnya kata kechik akan mengusir ND dari Gampong tersebut karena dianggap telah mencemari nama baik Gampong Gampa, selanjutnya akan melaporkan kejadian ini ke Wilayatul Hisbah (WH) berdasarkan arahan camat Johan Pahlawan. (Dan)
Discussion about this post