• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua Tuha Peut Gampong Gampa Bantah Pernyataan Keuchik Mengatakan Qanun Sudah Berlaku

by Redaksi
27 Juni 2023
in Daerah, Peristiwa
0
Ketua Tuah peut Gampong gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (27/6/2023) foto/ist

Ketua Tuah peut Gampong gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (27/6/2023) foto/ist

8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Meulaboh- Ketua Tuha Peut Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat membatah stetmen Keuchik setempat yang diberitakan dalam sebuah media online yang mengatakan bahwa Qanun di Gampong Gampa sudah berlaku sejak bulan lalu.

“Kalau Qanun sudah ada draf dan rancangan jadi berdasarkan hasil rapat semalam mungkin akan dipercepat pada pertengahan bulan Juli atau di bulan Agustus nanti, kalau memang sudah ada Qanun kenapa tadi malam membahas rencana pemberlakuan Qanun, ini kan aneh namanya,”kata Ketua Tuha Peut yang kerap di disapa pak Win kepada Narasiterkini.com Selasa (27/6/2023) di salah satu warkop Meulaboh.

RelatedPosts

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa

17 Agustus 2025
Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan

Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan

17 Agustus 2025
Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

17 Agustus 2025
Load More

Dikatakannya, dalam penyelesaian terhadap terduga pelaku mesum itu tidak dilibatkan ketua tuha Peut, serta unsur penting lainnya, berdasarkan informasi yang ditemukan bahwa penyelesaian terhadap terduga pelaku mesum itu, yang diduga lakukan oleh aparat desa menggunakan Qanun Gampong dengan sanksi 5 juta rupiah.

“Sedangkan Qanun dalam Gampong Gampa belum disahkan, memang rancangan pembuatan memang ada di tahun 2022 tapi sampai sekarang belum terealisasi dikarenakan terbentur dengan Qanun Daerah, berdasarkan hasil rapat tadi malam masih tahap percepatan,”ujar ketua Tuha Peut.

Berulang kali ia menjelaskan bahwa Qanun Gampong Gampa belum terealisasikan, jika dilihat dalam penyelesaian terhadap pelaku mesum tersebut pada minggu lalu belum mencukupi unsur, sebab ketua tuha peut, Tengku imum, serta tokoh masyarakat lainnya tidak dilibatkan.

“Kita tidak tahu motivasi seperti apa atau serta tujuan mereka melakukan hal seperti tersebut apa, karena kita tidak dilibatkan dalam penyelesaian kasus itu, yang jelas ini tidak sesuai dengan ketentuan UUD dan Qanun yang berlaku,”ungkapnya

Terkait dugaan pemerasan terhadap terduga pelaku mesum, ketua tuha Peut dalam hal ini tidak bisa memberikan stetmen, biarkan proses ini ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian, apalagi terduga pelaku sudah melaporkan kejadian itu ke polisi, jelas nantinya disana apakah ada unsur pidana serta unsur pemerasan,”tambahnya.

Dikatakannya, dirinya sempat melihat dalam surat pernyataan antara aparat desa dengan terduga pelaku tidak adanya tanda tangan kechik dan ketua tuha Peut, dan pernyataan tersebut dinilai tidak sah.

“Hari ini kita berbicara secara realita yang ada atau sesuai fakta, jadi apa yang tertulis itu yang kita baca, yang tertulis dalam surat itu saksi dua orang kemudian sekretaris desa dan pihak korban, seharusnya penyelesaian ini harus melibatkan ketua pemuda, ketua tuha Peut, Tengku imum, ada kechik serta sekdes,”bebernya.

Untuk memenuhi unsur atau forum rapat harusnya kechik melibatkan aparat Gampong lainnya sehingga tidak memunculkan permasalahan yang baru, contohnya seperti yang sudah dilakukan ini, Qanun Gampong belum berlaku, terduga pelaku sudah disangkakan dengan Qanun yang belum ada asal usulnya.

Harapannya kedepan agar kejadian yang sama tidak terulang lagi, aparatur Gampong, tokoh muda harus kompak dan harus solid serta saling menghargai yang terpenting adanya koordinasi,”jangan membuat jurang seolah menjadikan diri bisa menyelesaikan masalah tampa butuh dukungan orang lain,”tandasnya. (Dan)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Bawa Harum Nama Aceh Barat, Siti Aisyah Atlet Bulutangkis PUPR Plus Juarai Kejurprov Aceh

Bawa Harum Nama Aceh Barat, Siti Aisyah Atlet Bulutangkis PUPR Plus Juarai Kejurprov Aceh

1 Juli 2024
Alumni MTsN Terpadu Jeuram Reuni Lintas Generasi, Hadir Guru Besar UIN Ar-Raniry

Alumni MTsN Terpadu Jeuram Reuni Lintas Generasi, Hadir Guru Besar UIN Ar-Raniry

25 Juli 2021
Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemuda Alue Ie Mameh Adakan Aneka Perlombaan 

Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemuda Alue Ie Mameh Adakan Aneka Perlombaan 

18 Agustus 2023

Most Popular

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa
Daerah

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa

17 Agustus 2025
Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan
Daerah

Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan

17 Agustus 2025
Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya
Daerah

Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

17 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue