Narasiterkini.com, Meulaboh- Ketua Tuha Peut Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat membatah stetmen Keuchik setempat yang diberitakan dalam sebuah media online yang mengatakan bahwa Qanun di Gampong Gampa sudah berlaku sejak bulan lalu.
“Kalau Qanun sudah ada draf dan rancangan jadi berdasarkan hasil rapat semalam mungkin akan dipercepat pada pertengahan bulan Juli atau di bulan Agustus nanti, kalau memang sudah ada Qanun kenapa tadi malam membahas rencana pemberlakuan Qanun, ini kan aneh namanya,”kata Ketua Tuha Peut yang kerap di disapa pak Win kepada Narasiterkini.com Selasa (27/6/2023) di salah satu warkop Meulaboh.
Dikatakannya, dalam penyelesaian terhadap terduga pelaku mesum itu tidak dilibatkan ketua tuha Peut, serta unsur penting lainnya, berdasarkan informasi yang ditemukan bahwa penyelesaian terhadap terduga pelaku mesum itu, yang diduga lakukan oleh aparat desa menggunakan Qanun Gampong dengan sanksi 5 juta rupiah.
“Sedangkan Qanun dalam Gampong Gampa belum disahkan, memang rancangan pembuatan memang ada di tahun 2022 tapi sampai sekarang belum terealisasi dikarenakan terbentur dengan Qanun Daerah, berdasarkan hasil rapat tadi malam masih tahap percepatan,”ujar ketua Tuha Peut.
Berulang kali ia menjelaskan bahwa Qanun Gampong Gampa belum terealisasikan, jika dilihat dalam penyelesaian terhadap pelaku mesum tersebut pada minggu lalu belum mencukupi unsur, sebab ketua tuha peut, Tengku imum, serta tokoh masyarakat lainnya tidak dilibatkan.
“Kita tidak tahu motivasi seperti apa atau serta tujuan mereka melakukan hal seperti tersebut apa, karena kita tidak dilibatkan dalam penyelesaian kasus itu, yang jelas ini tidak sesuai dengan ketentuan UUD dan Qanun yang berlaku,”ungkapnya
Terkait dugaan pemerasan terhadap terduga pelaku mesum, ketua tuha Peut dalam hal ini tidak bisa memberikan stetmen, biarkan proses ini ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian, apalagi terduga pelaku sudah melaporkan kejadian itu ke polisi, jelas nantinya disana apakah ada unsur pidana serta unsur pemerasan,”tambahnya.
Dikatakannya, dirinya sempat melihat dalam surat pernyataan antara aparat desa dengan terduga pelaku tidak adanya tanda tangan kechik dan ketua tuha Peut, dan pernyataan tersebut dinilai tidak sah.
“Hari ini kita berbicara secara realita yang ada atau sesuai fakta, jadi apa yang tertulis itu yang kita baca, yang tertulis dalam surat itu saksi dua orang kemudian sekretaris desa dan pihak korban, seharusnya penyelesaian ini harus melibatkan ketua pemuda, ketua tuha Peut, Tengku imum, ada kechik serta sekdes,”bebernya.
Untuk memenuhi unsur atau forum rapat harusnya kechik melibatkan aparat Gampong lainnya sehingga tidak memunculkan permasalahan yang baru, contohnya seperti yang sudah dilakukan ini, Qanun Gampong belum berlaku, terduga pelaku sudah disangkakan dengan Qanun yang belum ada asal usulnya.
Harapannya kedepan agar kejadian yang sama tidak terulang lagi, aparatur Gampong, tokoh muda harus kompak dan harus solid serta saling menghargai yang terpenting adanya koordinasi,”jangan membuat jurang seolah menjadikan diri bisa menyelesaikan masalah tampa butuh dukungan orang lain,”tandasnya. (Dan)
Discussion about this post