Narasiterkini.com, Banda Aceh- Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menyita uang sebesar Rp. 295. 835.255.- terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Kecamatana Meuraxa kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Thn 2018 dan Thn 2019.
Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan
“Bahwa berdasarkan dari hasil keterangan Sdr . D.A dan Sdr. SH dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan dokumen sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti ,”kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada media Rabu (12/7/2023)
Diantaranya, sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp. 295.835.255,- yang di peroleh dari Sdr. S.H sebesar Rp.142.809.932,- serta dari pihak Mukim Meuraxa Sdr. RR, umur 82 Tahun sebesar Rp.153.025.323,-
Sedangkan dana ganti rugi tersebut yang masuk ke rekening pribadi saudara DA sebesar Rp.223.531.120,- dari hasil pemeriksaan telah digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga saat ini penyidik masih mendalami terkait penggunaanya
Dikatakannya, bahwa uang sitaan tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.008.057.357,-
Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa ada sejumlah uang yg saat ini masih berada pada beberapa Gampong di wilayah kecamatan meuraxa kota banda Aceh yang belum melakukan pengembalian, dimana setiap gampongnya ada menerima sebesar Rp.46.664.600,-; utk itu penyidik meminta kepada pihak apratur desa tersebut agar segera menyerahkan uang itu kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut.
Selain uang penyidik atau penyidik pembantu juga telah melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) Persil tanah yg terletak diantaranya 3 (tiga) Persil di Gampong Lamjabat sedangkan 1 (satu) Persil lagi di Gampong Ulee Lheue dengan luas tanah keseluruhnya seluas 4.256 M2 dan terhadap tanah tersebut sudah memilik 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 (empat) Akta Jual Beli (AJB).
Uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Sat Tahti Tahanan dan Barang Bukti ke Polresta Banda Aceh (RO)
Discussion about this post