Narasiterkini.com, Meulaboh – Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Barat. Menyesalkan sikap dan langkah Pihak PT. Mifa Bersaudara Karena telah melaporkan BIMC Media yang Diduga menyebarkan berita hoax atas hilangnya sumber mata air dilokasi tambang Desa Paya Baro, Kecamatan Meurebo, Aceh Barat.
Diketahui Laporan tersebut berdasarkan surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Aceh kepada BIMC Media pada (17/7/2023) lalu yang akan dihadiri oleh pimred BIMC Media pada 24 Agustus 2023.
Kabid Hukum dan Advokasi Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Barat Mustafa kepada media Selasa (22/8/2023) menjelaskan, bahwa tindakan atau upaya yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Mifa Bersaudara dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
Seharusnya, kata dia, jika pihak perusahaan tersebut merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut maka langkah yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan.
“Kalau memang berita yang di muat itu mengandung Kekeliruan dalam pemberitaan, kan bisa mengunakan Hak jawab. Bukan melaporkan ke APH.” Ujarnya.
“Karena ini sudah ada dalam ketentuan yang diatur pada Undang–Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Jadi jangan lompat pagar membawa masalah ini ke ranah pidana,” ucap Mustafa
Tak hanya itu, Kabid Hukum Dan Advokasi itu berpendapat jika media yang dilaporkan PT. Mifa ini seperti nya ada dendam pribadi, mungkin terlalu intens memberitakan persoalan masyarakat di sekitar perusahaan
“Saya pikir ini sudah menyangkut dendam pribadi, padahal ada beberapa media yang memberitakan atas peristiwa itu, kenapa hanya media BIMC Media yang di laporkan, ini aneh dan patut dipertanyakan kepada perusahaan,”katanya.
Sebagaimana diketahui selama ini, organisasi SWI Aceh Barat yang di pimpin oleh Fitriadi yang juga pimpinan Bimcmedia.com menolak beberapa bantuan dari PT Mifa Bersaudara
Diantaranya pemberian penghargaan, yang kedua juga menolak daging meugang Idul Fitri, menolak juga peusijuk SWI sehingga acaranya batal. Dan yang terakhir menolak kurban idul adha. Mungkin itu salah satu penyebabnya perusahaan tersebut mengambil langkah hukum yang selama ini tidak pernah melakukan itu.
Sementara berita yang di tayangkan di akun Bimcmedia.com tidak ada mengandung unsur fitnah atau hoak, karena narasumbernya jelas, saksi nya ada, dan sesuai fakta di lapangan. Hanya saja kelemahan belum sempat konfirmasi keseimbangan pada perusahaan namun hal itu sebenarnya bisa menggunakan hak jawab untuk selanjutnya
Terakhir, ia meminta pihak Kepolisian agar menghentikan Atas Penyidikan dan penyelidikan yang dilaporkan oleh Perusahaan.
“Polisi sebenarnya tidak perlu lagi memintai keterangan jurnalis. Semua keterangan jurnalis sudah terwakilkan lewat karya jurnalistik yang diterbitkan oleh masing-masing media. Dan selama ini Dewan Pers juga sudah menjalin kerjasama Perlindungan Kemerdekaan Pers bersama Polri pada 10 November 2022 lalu.” terang nya
“Jadi dalam hal ini penting menyerahkan ke Dewan Pers, nanti Dewan Pers bisa memutuskan apakah kasus tersebut pelanggaran kode etik jurnalistik atau pidana”, Tutup nya .
Sementara itu Azizon Nurza selaku CSR & Public Relations PT Mifa Bersaudara saat di hubungi pewarta Narasiterkini.com, saat di konfirmasi melalui chat Watshap menjawab bahwa dirinya sedang ada kegiatan serah terima bantuan.
“Saya lagi ada acara serah terima bantuan, silakan koordinasi dengan Media Relations, Oza,”jawab Azizon dengan singkat
Kemudian pada saat dikonfirmasi kepada Oza yang selaku Media Relations PT Mifa Bersaudara, dirinya menjawab bahwa terkait pihak perusahaan mereka melaporkan media BIMC Media belum bisa memberikan keterangan atas persoalan tersebut. (Red)
Discussion about this post