Narasiterkini.com, Suka Makmue- Seiring banyaknya persoalan terkait dengan pemenuhan hak-hak masyarakat sekitar oleh perusahaan, Yayasan LBH-AKA Nagan Raya menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Keuchik yang bertempat di aula kantor Camat Tadu Raya, pada Kamis, 07 September 2023, lalu.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Camat Tadu Raya Bustami, S.Pd.,M.Pd sembari meminta kepada semua keuchik untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut hingga tuntas. Sebab kegiatan ini sangat penting bagi keuchik agar memahami hak-hak masyarakat dan juga kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Dalam kegiatan tersebut, Yayasan LBH-AKA menghadirkan 4 orang narasumber yaitu Ketua Komisi 3 DPRK Nagan Raya Zulkarnain, Kepala Bappeda Nagan Raya yang diwakili oleh Muhammad Idris sebagai koordinator CSR, dan Muhammad Dustur selaku Direktur Eksekutif LBH-AK Nagan Raya serta Pengurus PT Socfindo Seunagan. acara dipandu oleh Teuku Ridwan yang merupakan praktisi hukum yang juga aktivis LBH-AKA.
Pada kesempatan tersebut, Bappeda menjelaskan tentang dasar-dasar hukum pelaksanaan CSR serta realisasi CSR Nagan Raya hingga tahun 2022 mencapai Rp. 30 milyar lebih. Pelaksanaan kegiatan CSR murni dilakukan langsung oleh perusahaan. Bappeda hanya mengkoordinir saja yang diawali dengan pelaksanaan musrenbang CSR untuk mensinkronisasikan kegiatan agar tidak tumpang tindih dengan kegiatan pemerintah, serta melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaannya tuntas.
Muhammad Dustur menyampaikan tentang tentang peran LBH AKA selama ini dalam melakukan berbagai advokasi hukum kepada masyarakat. Yang paling banyak ditangani adalah kasus tanah. Disamping itu dalam pemaparannya Dustur menyampaikan bahwa CSR itu wajib dipenuhi kepada masyarakat sekitar oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Nagan Raya.
Direktur LBH-AKA, Muhammad Dustur mengucapkan terima kasih kepada camat yang sudah memfasilitasi acara tersebut. “Terima kasih kepada Bappeda dan Keuchik karena telah hadir pada acara yabg diselenggarakan oleh LBH AKA.
“Terima kasih juga kepada Abangda Zulkarnain yang selama ini sangat konsen membela kepentingan rakyat dan selalu mensupport LBH AKA,” ungkap Muhammad Dustur.
Sebagai narasumber paling akhir, Zulkarnain menyampaikan apresiasi kepada lembaga LBH AKA yang telah menggelar kegiatan ini dengan baik dan sempurna.
“Kita merasa beruntung dengan adanya LSM seperti LBH AKA yang konsisten mengadvokasi berbagai kasus masyarakat dengan cerdas, berani dan gratis lagi,” ucap Zulkarnain.
“Pasca saya bersama teman-teman tidak lagi aktif di LSM Jaringan Advokasi Nagan Raya (JAGA) karena bergabung ke partai politik, baru LBH AKA yang kami nilai dapat menggantikannya melakukan berbagai gebrakan advokasi masyarakat dengan cara yang cerdas dan berani,” terang politisi Partai Demokrat itu.
“Maka melalui forum ini kami minta kepada Pemkab Nagan Raya agar jangan alergi kepada lembaga Civil Society karena sesungguhnya mereka bukanlah musuh yang harus dijauhi, tetapi eksistensi mereka harus dipandang sebagai mitra yang meringankan beban pemerintah,” tambahnya.
Namun jika mereka kadangkala membuat merah kuping Pemerintah, hal itu harus dipandang sebagai cambuk untuk meningkatkan kinerja bagi kepentingan rakyat.
Ketua Komisi 3 Zulkarnain melanjutkan, bahwa kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar bukan hanya terkait CSR saja, tetapi lebih dari itu perusahaan seperti perkebunan juga wajib membangun kebun plasma sekurangnya 20% dari total HGU. Disamping itu ada kewajiban untuk merekrut tenaga kerja lokal, membangun kemitraan dengan masyarakat/pengusaha lokal dalam berbagai kegiatan usaha dan kewajiban menjaga dan melestarikan lingkungan.
Yang tidak kalah pentingnya adalah Perusahaan wajib mentaati dan menjalankan hukum/aturan yang berlaku di Aceh/Nagan Raya. Misalnya terkait dengan 28 perkara hukum yang dapat ditangani dengan peradilan adat sebagaimana diatur dalam pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Nah, jika investor ingin berinvestasi di Aceh, maka wajib hukumnya mengikuti dan mentaati hukum yang berlaku di Aceh.
Masih menurut wakil rakyat itu, selama ini banyak perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Misalnya, perusahaan tidak menjaga lingkungan dengan baik. Mencemarkan air, tanah dan udara akibat limbah industri yang dikeluarkan, tidak membangun kebun plasma kepada masyarakat.
Begitu juga dengan SDM, kurang merekrut tenaga kerja lokal. Katanya tenaga kerja Aceh malas. Kalau begitu ya jangan berinvestasi di Aceh. Pindahkan saja modalnya ke daerah lain yang warganya dianggap rajin. Kami tak butuh investor yang mengabaikan hak-hak masyarakat kami.
Perusahaan enggan menjalankan Qanun 9 Tahun 2008. Mereka lebih memilih memenjarakan rakyat yang mencuri sawit brondolan yang tercecer. Belum tentu ia mencuri dengan niat jahat untuk memperkaya diri, boleh jadi ia mencuri karena tidak ada beras dirumah. Nah, dalam kondisi yang demikian maka hukum adat lah yang paling tepat dan adil untuk diterapkan. Jika diterapkan hukum formil, maka janda miskin yang mencuri 1kg brondolan saja bisa dihukum 1 tahun penjara.
Semua perusahaan di Nagan Raya tidak melaksanakan tanggungjawab CSR dengan transparan. Penetapan nilai CSR hanya dengan pernyataan komitmennya saja. Harusnya pimpinan perusahaan menyampaikan laporan keuangan perusahaan kepada Pemkab Nagan Raya sebagai dasar penetapan nilai CSR. Karena sesuai Qanun Nagan Raya, nilai CSR itu sebesar 1,5% dari total laba bersih.
Oleh karena itu, Zulkarnain meminta perusahaan agar segera menyampaikan laporan keuangannya kepada Pemkab Nagan Raya sebagai bentuk transparansi penyaluran CSR.
Zulkarnain juga meminta Pemkab jangan lemah. Tetapi harus bersikap tegas kepada perusahaan yang bandel.
Diakhir pemaparannya Zulkarnain meminta setiap komponen agar melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Rakyat punya hak terhadap perusahaan atas CSR, Plasma, Peluang kerja dan hak atas penerapan hukum
Begitu pula perusahaan memiliki hak atas kepastian hukum dalam berinvetasi, hak mendapat perizinan dengan lancar dan hak atas keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi. Hak itu mesti.dipenuhi oleh pemerintah.
Jangan lupa pemerintah juga punya kewajiban atas perusahaan sebagaimana diuraikan diatas. Dan juga punya hak untuk mendapatkan pendapatan dari sektor pajak.
Kegiatan ditutup oleh Camat Tadu Raya dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berhadir. Dan selanjutnya makan bersama disebuah restoran di Alue Bata. (Ril)
Discussion about this post