• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Pro-Kontra Pengadaan Mobil Dinas Bupati, Sekda: Mobil Sekarang Sering Rusak Itupun Mobil Tamu

by Redaksi
15 September 2023
in Daerah
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Ir H Ardimartha, berikan klarifikasi terkait pengadaan mobil dinas Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Jum’at (15/9/2023).

RelatedPosts

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

27 Juni 2025
Load More

Menurut Sekda Ardimartha, pengadaan mobil dinas Pj Bupati sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi sarana dan prasarana untuk pimpinan daerah,” ujar Sekda Ardimartha.

Ia menjelaskan, pengadaan mobil dinas telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Disamping itu, pengadaan mobil tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Sekda mengatakan, pada Pasal 7 ayat (1) PP dimaksud disebutkan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

Kemudian, lanjut sekda, pada ayat (2) berbunyi: Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.

Sekda juga menyampaikan, mobil yang digunakan Pj Bupati selama ini bukan mobil dinas bupati dan kondisinya pun sudah rusak.

“Mobil yang sekarang sudah sering rusak dan mobil tersebut awalnya merupakan mobil tamu, bukan mobil dinas bupati,” terangnya.(RO)

 

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Unik, di Nagan Raya Ada “Klinik Hukum” Para Keuchik Bisa Konsultasi 

Unik, di Nagan Raya Ada “Klinik Hukum” Para Keuchik Bisa Konsultasi 

20 April 2021
Antisipasi Begal, HMI Cabang Meulaboh Minta Kapolres Petakan Titik Rawan Kejahatan

Antisipasi Begal, HMI Cabang Meulaboh Minta Kapolres Petakan Titik Rawan Kejahatan

20 Oktober 2023
Dianggap Cakap, Saat Momen Pelantikan Adhock Camat Apresiasi Kinerja Panwascam Suka Makmue

Dianggap Cakap, Saat Momen Pelantikan Adhock Camat Apresiasi Kinerja Panwascam Suka Makmue

6 Februari 2023

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue