• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Pro-Kontra Pengadaan Mobil Dinas Bupati, Sekda: Mobil Sekarang Sering Rusak Itupun Mobil Tamu

by Redaksi
15 September 2023
in Daerah
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Ir H Ardimartha, berikan klarifikasi terkait pengadaan mobil dinas Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Jum’at (15/9/2023).

RelatedPosts

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

17 Juni 2025
Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
RAMPAS Setia 08 Aceh Barat Desak Mendagri RI Cabut Pemberian Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau

RAMPAS Setia 08 Aceh Barat Desak Mendagri RI Cabut Pemberian Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau

16 Juni 2025
Load More

Menurut Sekda Ardimartha, pengadaan mobil dinas Pj Bupati sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi sarana dan prasarana untuk pimpinan daerah,” ujar Sekda Ardimartha.

Ia menjelaskan, pengadaan mobil dinas telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Disamping itu, pengadaan mobil tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Sekda mengatakan, pada Pasal 7 ayat (1) PP dimaksud disebutkan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

Kemudian, lanjut sekda, pada ayat (2) berbunyi: Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.

Sekda juga menyampaikan, mobil yang digunakan Pj Bupati selama ini bukan mobil dinas bupati dan kondisinya pun sudah rusak.

“Mobil yang sekarang sudah sering rusak dan mobil tersebut awalnya merupakan mobil tamu, bukan mobil dinas bupati,” terangnya.(RO)

 

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

PJ Bupati Nagan Raya Vidcon Dengan Kasad TNI-AD Bahas “Babinsa Masuk Dapur Warga” 

PJ Bupati Nagan Raya Vidcon Dengan Kasad TNI-AD Bahas “Babinsa Masuk Dapur Warga” 

7 November 2022
PT Socfindo Seumanyam Bekerjasama dengan IPMS Santuni Seratusan Anak Yatim

PT Socfindo Seumanyam Bekerjasama dengan IPMS Santuni Seratusan Anak Yatim

7 Mei 2021

Heboh Penemuan Sosok Mayat Dalam Parit Kebun Kelapa Sawit

3 Januari 2022

Most Popular

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru
Daerah

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

17 Juni 2025
Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia
Daerah

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
RAMPAS Setia 08 Aceh Barat Desak Mendagri RI Cabut Pemberian Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau
Daerah

RAMPAS Setia 08 Aceh Barat Desak Mendagri RI Cabut Pemberian Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau

16 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue