Narasiterkini.com, Suka Makmue- Bisa jadi beda dari daerah lain, di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh jauh dari penyelenggara pemilu menetapkan DCS dan DCT justru sudah duluan bertebaran baliho/spanduk bacaleg lengkap dengan nomor urutnya.
Terpantau media, Sabtu, (04/11/2023) memang telah terlihat beberapa caleg melalui timsesnya telah menutup baliho miliknya. Namun sebagian besar masih terlihat alat peraga sosialisasi (APS) caleg dengan memperlihatkan nomor urut, gambar paku sebagai alat peraga maupun gambar dan lambang masing masing partai politik.
Meskipun belum memasuki masa kampanye, bahkan terpantau dari satu orang caleg baik DPRK maupun DPR Aceh dalam satu desa lebih dari satu baliho. Bawaslu Aceh melalui surat bernomor: 231/PM.00.01/K.AC./10/2023 perihal imbauan kedua salahsatunya tidak melaksanakan kampanye di luar tahapan kampanye pemilu tahun 2024 yang akan dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Dalam surat tersebut diimbau agar APS yang sudah dipasang di berbagai tempat untuk diterbitkan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum dengan batas waktu selambat-lambatnya 3 Oktober 2024.
Dalam surat yang di tanda tangani secara barkode oleh Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra itu juga menekankan, Apabila sampai dengan tanggal 4 Oktober 2023 hari Sabtu tidak juga dilakukan penurunan secara mandiri oleh peserta pemilu maka Bawaslu, panwaslu dan pihak terkait lainnya akan melakukan penertiban. (Red)
Discussion about this post