Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Daerah

Manfaatkan Situasi Sunyi, Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Selatan Beraksi dan Berakhir ke Jeruji Besi

badge-check


					Manfaatkan Situasi Sunyi, Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Selatan Beraksi dan Berakhir ke Jeruji Besi Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Polres Aceh Selatan Polda Aceh Gelar Konferensi Pers dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh satuan Reserse Kriminal. Sabtu, (13/01/2024)

Kegiatan Konferesi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,yang didampingi Wakapolres Kompol Iswar SH., Kabagops AKP Rizal Firmansyah SE.,M.Si , Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH. dan Kasi Humas, AKP Adam Sugiarto yang diselenggarakan di Aula Presisi Polres Aceh Selatan.

Dihadapan awak media Kapolres Aceh Selatan dalam keterangan Konferesi Pers menyampaikan ada 4 kasus Tindak Pidana salah satunya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi menjelaskan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Meukek Tersangka RS melakukan pelecehan tersebut dengan motif menitipkan uang Koperasi. Lalu tersangka menarik ulur hingga tersangka menutup pintu rumah korban dan langsung memegang alat kelamin korban dari luar celana korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan. (RO)

Sumber: Tribrata News Aceh Selatan

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi

23 Juni 2026 - 16:26 WIB

Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir

23 Juni 2026 - 10:21 WIB

Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T

22 Juni 2026 - 23:24 WIB

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Trending di Daerah