Menu

Mode Gelap
Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie FORJIAS berbagi Ilmu dengan Pelajar MAN 4 Aceh Selatan, Belajar Bijak Bermedia dan Lawan Hoaks Bersama  Upaya Membuka Akses Transportasi, Wabup Aceh Selatan dan Dandim Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Bailey  Sama dengan Abdya dan Aceh Barat, RSUD SIM Nagan Raya Tak Batasi Masyarakat untuk Berobat PD IWO Nagan Raya Segera Terbentuk, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Melalui UKW Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh 

Daerah

Manfaatkan Situasi Sunyi, Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Selatan Beraksi dan Berakhir ke Jeruji Besi

badge-check


					Manfaatkan Situasi Sunyi, Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Selatan Beraksi dan Berakhir ke Jeruji Besi Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Polres Aceh Selatan Polda Aceh Gelar Konferensi Pers dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh satuan Reserse Kriminal. Sabtu, (13/01/2024)

Kegiatan Konferesi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,yang didampingi Wakapolres Kompol Iswar SH., Kabagops AKP Rizal Firmansyah SE.,M.Si , Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH. dan Kasi Humas, AKP Adam Sugiarto yang diselenggarakan di Aula Presisi Polres Aceh Selatan.

Dihadapan awak media Kapolres Aceh Selatan dalam keterangan Konferesi Pers menyampaikan ada 4 kasus Tindak Pidana salah satunya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi menjelaskan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Meukek Tersangka RS melakukan pelecehan tersebut dengan motif menitipkan uang Koperasi. Lalu tersangka menarik ulur hingga tersangka menutup pintu rumah korban dan langsung memegang alat kelamin korban dari luar celana korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan. (RO)

Sumber: Tribrata News Aceh Selatan

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh 

8 Mei 2026 - 14:56 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

DPRK Mulai Bahas LKPJ Bupati Nagan Raya, Lima Dinas Sudah Diproses 

8 Mei 2026 - 10:27 WIB

Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin

7 Mei 2026 - 17:33 WIB

Breaking News: Akhirnya Sah Diva Samudra Putra Jabat Sekda Aceh Selatan 

7 Mei 2026 - 12:15 WIB

Trending di Daerah