Categories Hukum Nasional News

Kodim 0107/Aceh Selatan Bentuk Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Netralitas TNI pada pemilihan umum (Pemilu) merupakan harga mati dan tidak bisa tawar-tawar lagi. Hal itu juga sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 Pasal 39 dan UU No. 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.

Sebagai wujud dan bentuk komitmen TNI dalam menjaga netralitas, Kodim 0107/Aceh Selatan  membentuk Posko pengaduan netralitas TNI yang di tempatkan di Makodim .

Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan, Letnan Kolonel Inf Faiq Fahmi mengatakan, posko tersebut merupakan tempat layanan pengaduan terkait netralitas TNI yang didirikan di seluruh jajaran TNI termasuk di Kodim 0107/Aceh Selatan hingga ke jajaran Koramilnya.

“Posko tersebut juga akan dilengkapi dengan data terkait pemilu termasuk juga yang berkaitan dengan kerawanan pemilu yang ada di wilayah Aceh Selatan,” sebut Faiq Fahmi.

Menurutnya, posko pengaduan netralitas TNI dinilai sangat penting sebagai wujud komitmen TNI dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu.

“Netralitas TNI selama pelaksanaan pemilu 2024, sudah menjadi harga mati bagi semua prajurit. Hal ini harus dilaksanakan,” tegas Letkol Inf Faiq Fahmi.

Dandim Aceh Selatan menambahkan, TNI khususnya Kodim 0107/Aceh Selatan akan terus memegang teguh netralitas instruksi dari Komando atas. Instruksi itupun, menurutnya, harus dijalankan oleh seluruh satuan maupun jajaran TNI.

“Pada intinya, TNI tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya. (RO)

Editor : Hamdani

You May Also Like

Leave a Reply