Menu

Mode Gelap
Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎

Hukum

Kodim 0107/Aceh Selatan Bentuk Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024

badge-check


					Kodim 0107/Aceh Selatan Bentuk Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024 Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Netralitas TNI pada pemilihan umum (Pemilu) merupakan harga mati dan tidak bisa tawar-tawar lagi. Hal itu juga sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 Pasal 39 dan UU No. 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.

Sebagai wujud dan bentuk komitmen TNI dalam menjaga netralitas, Kodim 0107/Aceh Selatan  membentuk Posko pengaduan netralitas TNI yang di tempatkan di Makodim .

Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan, Letnan Kolonel Inf Faiq Fahmi mengatakan, posko tersebut merupakan tempat layanan pengaduan terkait netralitas TNI yang didirikan di seluruh jajaran TNI termasuk di Kodim 0107/Aceh Selatan hingga ke jajaran Koramilnya.

“Posko tersebut juga akan dilengkapi dengan data terkait pemilu termasuk juga yang berkaitan dengan kerawanan pemilu yang ada di wilayah Aceh Selatan,” sebut Faiq Fahmi.

Menurutnya, posko pengaduan netralitas TNI dinilai sangat penting sebagai wujud komitmen TNI dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu.

“Netralitas TNI selama pelaksanaan pemilu 2024, sudah menjadi harga mati bagi semua prajurit. Hal ini harus dilaksanakan,” tegas Letkol Inf Faiq Fahmi.

Dandim Aceh Selatan menambahkan, TNI khususnya Kodim 0107/Aceh Selatan akan terus memegang teguh netralitas instruksi dari Komando atas. Instruksi itupun, menurutnya, harus dijalankan oleh seluruh satuan maupun jajaran TNI.

“Pada intinya, TNI tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya. (RO)

Editor : Hamdani

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram

18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

25 Juli 2026 - 20:04 WIB

Komitmen Salurkan CSR dan Support HUT Nagan, PT Ensem Lestari Jaya Kembali Dapat Penghargaan dari Bupati 

22 Juli 2026 - 10:40 WIB

Berkomitmen Salurkan CSR dan Support HUT Nagan, PT Socfindo Seunagan dan Socfindo Seumayam Kembali Dapat Penghargaan Bupati 

22 Juli 2026 - 09:18 WIB

Trending di Seremonial