Menu

Mode Gelap
Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

Daerah

Seorang Nelayan Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan Karena Miliki Narkoba jenis Sabu

badge-check


					Seorang Nelayan Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan Karena Miliki Narkoba jenis Sabu Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Aceh Selatan, kembali meringkus seorang pria yang bekerja sebagai nelayan yang diduga sebagai penyalah guna Narkoba jenis Sabu inisial MW (29) warga Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (27/01/24) sekira Pukul 13.00 WIB.

Terduga MW ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Kampung Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat brutto 0,20 (Nol koma dua puluh) gram, 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam, dan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas, AKP Adam Sugiarto.
Minggu (28/01/2024)

Kasi Humas mengatakan, penangkapan MW yang diduga sebagai penyalah gunaan Narkotika ini, berawal dari informasi masyarakat.

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, petugas dari Satres Narkoba langsung menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang didapatkan,” ujar Adam.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung Adam, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan menemui terlapor yang kebetulan sedang melintas mengendarai sepeda motor di Gampong Hilir, lalu petugas memberhentikan, kemudian petugas Sat narkoba lalu meminta izin untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan berhasil didapatkan 1(satu) paket Sabu dalam bungkus rokok yang disimpan dalam kantong Celana. Saat ditanyakan kepemilikan, terduga membenarkan Sabu tersebut miliknya dan tidak memiliki izin untuk menguasai dan menyimpannya.

“Saat ini pelaku beserta semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas, AKP Adam Sugiarto. (RO)

Editor : Hamdani
Sumber : Humasres Asel

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T

22 Juni 2026 - 23:24 WIB

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Trending di Daerah