Menu

Mode Gelap
Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎

Daerah

Seorang Nelayan Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan Karena Miliki Narkoba jenis Sabu

badge-check


					Seorang Nelayan Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan Karena Miliki Narkoba jenis Sabu Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Aceh Selatan, kembali meringkus seorang pria yang bekerja sebagai nelayan yang diduga sebagai penyalah guna Narkoba jenis Sabu inisial MW (29) warga Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (27/01/24) sekira Pukul 13.00 WIB.

Terduga MW ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Kampung Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat brutto 0,20 (Nol koma dua puluh) gram, 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam, dan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas, AKP Adam Sugiarto.
Minggu (28/01/2024)

Kasi Humas mengatakan, penangkapan MW yang diduga sebagai penyalah gunaan Narkotika ini, berawal dari informasi masyarakat.

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, petugas dari Satres Narkoba langsung menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang didapatkan,” ujar Adam.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung Adam, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan menemui terlapor yang kebetulan sedang melintas mengendarai sepeda motor di Gampong Hilir, lalu petugas memberhentikan, kemudian petugas Sat narkoba lalu meminta izin untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan berhasil didapatkan 1(satu) paket Sabu dalam bungkus rokok yang disimpan dalam kantong Celana. Saat ditanyakan kepemilikan, terduga membenarkan Sabu tersebut miliknya dan tidak memiliki izin untuk menguasai dan menyimpannya.

“Saat ini pelaku beserta semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas, AKP Adam Sugiarto. (RO)

Editor : Hamdani
Sumber : Humasres Asel

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026

19 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram

18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya

18 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

27 Juli 2026 - 09:29 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Trending di Peristiwa