Narasiterkini.com,Meulaboh- Polres Kabupaten Aceh Barat melalui Sat reskrim mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak pidana pengancaman senjata api kepada salah seorang PNS yang merupakan warga Desa Cot Jurumudi,Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten setempat Senin (18/3/2024).
Adapun terduga pelaku diantaranya, Inisial S (48) warga Meulaboh pemilik senjata api, dan MN (42) berperan sebagai pembantu S membeli senjata ke Kabupaten Aceh Timur yakni dari inisial J (45) yang merupakan warga Aceh Timur sekaligus penjual senjata.
Dari laporan warga, ke tiga terduga pelaku berhasil dibekuk oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres setempat pada Kamis 7 Maret 2024 di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.
Berdasarkan hasil konferensi pers kepada media Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Sat Reskrim Iptu Facmi Suciandy mengatakan, dari hasil pengembangan tim gabungan kepolisian menangkap ke 3 terduga pelaku secara terpisah.
” Penangkapan terutama kita lakukan terhadap S yang saat itu diketahui keberadaannya di Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, setelah kita tangkap pelaku S lalu dilakukan introgasi dan benar dirinya mengaku bahwa memiliki satu buah senpi,”Kata Kasat Reskrim.
Menanyakan keberadaan senpi tersebut, terduga pelaku S mengaku telah menyembunyikan senapan api itu di sebuah rumah kosong yang tidak ada lagi penghuninya beralamat di Desa Alu Sunda, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat.
Mengetahui hal tersebut petugas gabungan Polres Aceh Barat langsung bergerak ke lokasi bersama S, kemudian benar polisi menemukan satu pucuk senpi jenis pistol rakitan 1 buah magazen dan 7 butir peluru kaliber 9mm yang disimpan di atap rumah tersebut.
Dari terduga pelaku S polisi melakukan pengembangan keterkaitan senpi tersebut, S mengaku bahwa senpi itu dibeli dari pelaku J di Aceh Timur, transaksi pembelian dilakukan oleh MN, setelah dilakukan penelitian pelaku J dan MN berhasil dibekuk secara terpisah dan kini telah diamankan di Polres Aceh Barat.
“Adapun motif pelaku S mendapatkan senpi tersebut untuk mengancam mantan istrinya yang merupakan seorang PNS di Kabupaten Aceh Barat agar mantan istri tersebut dapat rujuk kembali setelah cerai beberapa tahun lalu, ” Ujar Kasat Reskrim.
Akibat ulah pelaku ketiganya disangkakan dengan pasal 1 Ayat 1 UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 dari Kuhpidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan penjara seumur hidup hingga ancaman mati. (Dan)
Discussion about this post