• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Cerita PSU Belum Berakhir, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Berkas Kasus Oknum Timses Nyoblos 2 Kali ke Jaksa

by Redaksi
21 Maret 2024
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menyerahkan satu berkas perkara tindak pidana pemilu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kamis (21 Maret 2023).

RelatedPosts

Baru Hirup Udara Segar, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Baru Hirup Udara Segar, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

14 Juli 2025
Tertib Berlalu Lintas Wujutkan Indonesia Emas, Polres Asel Gelar Apel Pasukan Patuh Seulawah 2025

Tertib Berlalu Lintas Wujutkan Indonesia Emas, Polres Asel Gelar Apel Pasukan Patuh Seulawah 2025

14 Juli 2025
BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Load More

Yang diserahkan polisi itu merupakan berkas perkara kasus pencoblosan ganda yang dilakukan oleh salah satu oknum tim sukses salah satu partai berinisial MN pada Pemilu 14 Februari lalu di TPS O3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmue,Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, pihaknya sudah menetapkan MN sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu 2024.

“MN sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret lalu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi dan dilanjutkan penetapan MN sebagai tersangka,”Kata Iptu Vitra Ramadani.

Vitra menambahkan dalam kasus tindak pidana pemilu ini,tersangka MN disangkakan dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tersangka terancam maksimal 18 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda Rp 18 juta Rupiah.

Disamping itu lanjut Vitra, adapun barang bukti yang ikut diserahkan kepada JPU antaranya,1 lembar surat Pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C. Pemberitahuan KPU atas nama Mukhlis yang ditandatangani oleh Ketua KPPS (Syawardi).

Kemudian,1 Rangkap daftar hadir pemilih tetap model A Kabko Daftar Kec. darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

“Siang ini berkas MN akan kita serahkan ke JPU kejari Nagan Raya beserta sejumlah barang buktinya,” tutup Iptu Vitra.

Diketahui sebelumnya Panwaslih Kabupaten Nagan Raya telah meneruskan kasus satu orang oknum tim sukses (timses) salah satu caleg (calon legislatif) yang melakukan coblos 2 kali (coblos ganda) ke Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Penyerahan tersebut setelah Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Nagan Raya membahas kasus tersebut dan terdapat unsur tindak pidana pemilu. (Iki)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Ngaku Khilaf Beli Kebun untuk BumDes Lahan HGU PT GSM, Mantan Keuchik di Nagan Raya Kembalikan DD

Ngaku Khilaf Beli Kebun untuk BumDes Lahan HGU PT GSM, Mantan Keuchik di Nagan Raya Kembalikan DD

28 Desember 2022
Hadirkan Jubir Kemenlu, UTU Gelar Inspirational Talk bertema ‘Pemuda Aceh Untuk Dunia’

Hadirkan Jubir Kemenlu, UTU Gelar Inspirational Talk bertema ‘Pemuda Aceh Untuk Dunia’

4 Maret 2023
Wakil Ketua DPR Aceh Ajak Masyarakat Nagan Raya untuk Tidak Golput di Pilkada 2024 

Wakil Ketua DPR Aceh Ajak Masyarakat Nagan Raya untuk Tidak Golput di Pilkada 2024 

6 Juni 2024

Most Popular

Dukung Mobilitas Penduduk, PUPR Aceh Barat Bangun Jalan Melalui Program Karya Bakti Kodim 0105
Daerah

Dukung Mobilitas Penduduk, PUPR Aceh Barat Bangun Jalan Melalui Program Karya Bakti Kodim 0105

17 Juli 2025
Tingkatkan Efektivitas Layanan Kesehatan, Dinkes Aceh Selatan Evaluasi Implementasi SISRUTE
Daerah

Tingkatkan Efektivitas Layanan Kesehatan, Dinkes Aceh Selatan Evaluasi Implementasi SISRUTE

15 Juli 2025
Kapolres Nagan Raya menyapa jurnalis lewat coffee morning
Daerah

Kapolres Nagan Raya menyapa jurnalis lewat coffee morning

15 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue