• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Cerita PSU Belum Berakhir, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Berkas Kasus Oknum Timses Nyoblos 2 Kali ke Jaksa

by Redaksi
21 Maret 2024
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menyerahkan satu berkas perkara tindak pidana pemilu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kamis (21 Maret 2023).

RelatedPosts

Rugikan Negara 1,9M Lebih, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Terpaksa Berurusan dengan APH

Rugikan Negara 1,9M Lebih, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Terpaksa Berurusan dengan APH

30 September 2025
Berbagi Ilmu Melalui Kuliah Umum, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Hadapan Mahasiswa USK

Berbagi Ilmu Melalui Kuliah Umum, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Hadapan Mahasiswa USK

30 September 2025
Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

28 September 2025
Load More

Yang diserahkan polisi itu merupakan berkas perkara kasus pencoblosan ganda yang dilakukan oleh salah satu oknum tim sukses salah satu partai berinisial MN pada Pemilu 14 Februari lalu di TPS O3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmue,Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, pihaknya sudah menetapkan MN sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu 2024.

“MN sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret lalu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi dan dilanjutkan penetapan MN sebagai tersangka,”Kata Iptu Vitra Ramadani.

Vitra menambahkan dalam kasus tindak pidana pemilu ini,tersangka MN disangkakan dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tersangka terancam maksimal 18 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda Rp 18 juta Rupiah.

Disamping itu lanjut Vitra, adapun barang bukti yang ikut diserahkan kepada JPU antaranya,1 lembar surat Pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C. Pemberitahuan KPU atas nama Mukhlis yang ditandatangani oleh Ketua KPPS (Syawardi).

Kemudian,1 Rangkap daftar hadir pemilih tetap model A Kabko Daftar Kec. darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

“Siang ini berkas MN akan kita serahkan ke JPU kejari Nagan Raya beserta sejumlah barang buktinya,” tutup Iptu Vitra.

Diketahui sebelumnya Panwaslih Kabupaten Nagan Raya telah meneruskan kasus satu orang oknum tim sukses (timses) salah satu caleg (calon legislatif) yang melakukan coblos 2 kali (coblos ganda) ke Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Penyerahan tersebut setelah Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Nagan Raya membahas kasus tersebut dan terdapat unsur tindak pidana pemilu. (Iki)

Previous Post

Momentum Ramadhan Penuh Berkah, Polsek Kluet Utara Salurkan Paket Sembako kepada Warga

Next Post

Bantuan Barisan Muda Al Aqsha Darul Makmur Kembali Tiba di Tanah Gaza Palestina

Next Post
Bantuan Barisan Muda Al Aqsha Darul Makmur Kembali Tiba di Tanah Gaza Palestina

Bantuan Barisan Muda Al Aqsha Darul Makmur Kembali Tiba di Tanah Gaza Palestina

Discussion about this post

Recommended

Asisten I Pemkab Aceh Selatan Hadiri Acara Penyerahan Buku Tabungan Zakat dan Infak BMG di Gedung BSI Tapaktuan

Asisten I Pemkab Aceh Selatan Hadiri Acara Penyerahan Buku Tabungan Zakat dan Infak BMG di Gedung BSI Tapaktuan

2 tahun ago
Hujan Deras Akibatkan Beberapa Desa di Tripa Makmur Kini Terendam Banjir

Hujan Deras Akibatkan Beberapa Desa di Tripa Makmur Kini Terendam Banjir

3 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue