Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

badge-check


					Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue — Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FA (32), warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, diamankan petugas pada Selasa malam, (24/2/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Nasional Nagan Raya–Meulaboh, tepatnya di depan Tugu Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Operasi ini dipimpin KBO dan personel Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang kerap menyalahgunakan narkotika di wilayah tersebut.

Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu di tangan kirinya. Dari hasil penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Desa Langkak, petugas menemukan tambahan enam paket sabu lainnya beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan:

7 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 42,00 gram

4 pak plastik bening kosong

Uang tunai Rp355.000

1 unit timbangan digital

2 unit handphone android

1 unit sepeda motor Supra X 125

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra., S.H.,M.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

“Keberhasilan ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Barang bukti narkotika rencananya akan diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Nagan Raya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan generasi muda di wilayah tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum