Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Hukum

Diduga Harga Pupuk Bersubsidi di Mark Up, DPRK Nagan: Satgas KP3 Akan Segera Dipanggil

badge-check


					Diduga Harga Pupuk Bersubsidi di Mark Up, DPRK Nagan: Satgas KP3 Akan Segera Dipanggil Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Diduga harga pupuk bersubsidi di mark up, Anggota DPRK Nagan Raya, Zulkarnain meminta Pemkab Nagan Raya melalui Satgas Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) untuk segera menertibkan oknum kios penyalur, Kamis, (18/04/2024).

Salah seorang petani, Samsuar di Desa Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya menyampaikan pihaknya merasa keberatan terhadap kenaikan harga pupuk bersubsidi secara sepihak tersebut.

“Kami merasa keberatan dengan harga yang gak sesuai itu, kami berharap wakil rakyat membantu kami untuk mengembalikan harga pupuk sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Samsuar.

Zulkarnain menyusul laporan dari sejumlah petani terhadap Kios yang menaikkan harga pupuk bersubsidi secara sepihak yakni untuk merk Poska dan urea dengan harga Rp. 150.000 per sak. Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah NPK Rp115.000 dan urea Rp112.500 per sak.

“Pemkab Nagan Raya khususnya Satgas KP3 harus segera menertibkan dan meminta oknum Kios agar mengembalikan uang petani sejumlah yang di mark-up tersebut. Jika tidak, maka pelakunya harus diseret ke aparat penegak hukum karena tindakannya tersebut telah membuat petani Nagan Raya menjadi korban,” terang Zulkarnain.

“KP3 diberi tugas oleh Pj. Bupati Nagan Raya untuk melakukan pengawasan dan pemantau terhadap harga, jumlah, mutu, peredaran dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Zulkarnain. Disamping itu KP3 juga harus melakukan pembinaan terhadap Kios penyalur pupuk bersubsidi agar mereka tidak nakal dalam menjalankan bisnisnya. Selama ini KP3 abai terhadap tugas-tugasnya itu sehingga ribuan petani tidak mendapat perlindungan dari ulah oknum-oknum tersebut.

“Jika KP3 tidak segera menindaklanjuti permasalahan tersebut, maka DPRK akan memintai keterangan Pj. Bupati terhadap sejumlah masalah tersebut sesuai dengan hak yang dimiliki DPRK,” tambah politisi Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya di tahun 2023 hal yang sama pernah terjadi bahwa Kios menaikkan harga pupuk bersubsidi hingga Rp. 170.000,- per sak. Namun permasalahan itu telah ditangani DPRK melalui Anggota DPRK Zulkarnain. Saat itu petani memaafkan tindakan Kios meskipun petani telah dirugikan. Bahkan dengan kebaikan hati petani bersedia menebus dengan harga Rp. 125.000,- per sak untuk membantu Kios yang katanya profitnya rendah.

Namun saat ini penindasan terhadap petani terjadi lagi dan KP3 tidak berbuat apa-apa, Sungguh keterlaluan.

Disamping itu menurut Ketua Komisi 3 tersebut, persoalan pupuk bersubsidi juga menjadi bagian dari tugas TNI yang terikat MoU dengan Kementerian Pertanian RI terkait dengan program Ketahanan Pangan Nasional.

“Maka kami mohon kepada Bapak Dandim dan Bapak Kapolres agar membantu memberi perhatian terhadap masalah ini agar petani mendapat kepastian dari pemerintah atas hak memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah dan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” tutup Zulkarnain kader partai besutan SBY itu.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum