Narasiterkini.com, Suka Makmue- Diduga harga pupuk bersubsidi di mark up, Anggota DPRK Nagan Raya, Zulkarnain meminta Pemkab Nagan Raya melalui Satgas Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) untuk segera menertibkan oknum kios penyalur, Kamis, (18/04/2024).
Salah seorang petani, Samsuar di Desa Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya menyampaikan pihaknya merasa keberatan terhadap kenaikan harga pupuk bersubsidi secara sepihak tersebut.
“Kami merasa keberatan dengan harga yang gak sesuai itu, kami berharap wakil rakyat membantu kami untuk mengembalikan harga pupuk sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Samsuar.
Zulkarnain menyusul laporan dari sejumlah petani terhadap Kios yang menaikkan harga pupuk bersubsidi secara sepihak yakni untuk merk Poska dan urea dengan harga Rp. 150.000 per sak. Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah NPK Rp115.000 dan urea Rp112.500 per sak.
“Pemkab Nagan Raya khususnya Satgas KP3 harus segera menertibkan dan meminta oknum Kios agar mengembalikan uang petani sejumlah yang di mark-up tersebut. Jika tidak, maka pelakunya harus diseret ke aparat penegak hukum karena tindakannya tersebut telah membuat petani Nagan Raya menjadi korban,” terang Zulkarnain.
“KP3 diberi tugas oleh Pj. Bupati Nagan Raya untuk melakukan pengawasan dan pemantau terhadap harga, jumlah, mutu, peredaran dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Zulkarnain. Disamping itu KP3 juga harus melakukan pembinaan terhadap Kios penyalur pupuk bersubsidi agar mereka tidak nakal dalam menjalankan bisnisnya. Selama ini KP3 abai terhadap tugas-tugasnya itu sehingga ribuan petani tidak mendapat perlindungan dari ulah oknum-oknum tersebut.
“Jika KP3 tidak segera menindaklanjuti permasalahan tersebut, maka DPRK akan memintai keterangan Pj. Bupati terhadap sejumlah masalah tersebut sesuai dengan hak yang dimiliki DPRK,” tambah politisi Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya di tahun 2023 hal yang sama pernah terjadi bahwa Kios menaikkan harga pupuk bersubsidi hingga Rp. 170.000,- per sak. Namun permasalahan itu telah ditangani DPRK melalui Anggota DPRK Zulkarnain. Saat itu petani memaafkan tindakan Kios meskipun petani telah dirugikan. Bahkan dengan kebaikan hati petani bersedia menebus dengan harga Rp. 125.000,- per sak untuk membantu Kios yang katanya profitnya rendah.
Namun saat ini penindasan terhadap petani terjadi lagi dan KP3 tidak berbuat apa-apa, Sungguh keterlaluan.
Disamping itu menurut Ketua Komisi 3 tersebut, persoalan pupuk bersubsidi juga menjadi bagian dari tugas TNI yang terikat MoU dengan Kementerian Pertanian RI terkait dengan program Ketahanan Pangan Nasional.
“Maka kami mohon kepada Bapak Dandim dan Bapak Kapolres agar membantu memberi perhatian terhadap masalah ini agar petani mendapat kepastian dari pemerintah atas hak memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah dan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” tutup Zulkarnain kader partai besutan SBY itu.(*)
Discussion about this post