Narasiterkini.com | Blangpidie – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat keputusan tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari tersebut bernomor 476 tahun 2024 tertanggal 7 April 2024, serta lampiran keputusan KPU tentang tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan lampiran keputusan ketua KPU, jadwal seleksi terbuka pembentukan panitia pemilihan kecamatan dibuka mulai 23 April 2024 hingga 29 April 2024 dan panitia pemungutan suara dibuka sejak 2 Mei 2024 dan ditutup pada 8 Mei 2024.
Pada Diktum ketiga, keputusan ketua KPU tersebut menjadi pedoman KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Iswandi saat dikonfirmasi terkait pembentukan PPK dan PPS dalam Kabupaten Abdya ia baru saja mengetahui dan membaca surat keputusan KPU hari ini, pengakuannya akan mengikuti sesuai perintah dari KPU RI.
“Sejauh nyoe golom na lom kepastian, ta nging intruksi kpu dalam beberapa uroe nyoe dile kiban apa rekrut atau evaluasi. (Sejauh ini belum ada kepastian, kita lihat instruksi KPU dalam beberapa hari ini, apa rekruitmen atau evaluasi),” jawab Iswandi, dalam bahasa Aceh, Kamis, 18 April 2024.
Saat disinggung tentang surat keputusan KPU RI, Iswandi mengaku baru saja membaca surat tersebut.
“Iyaa ban baca surat jih bahwa rekrut lom. (Iya, baru baca suratnya, bahwa rekruitmen ulang),” akunya.
Discussion about this post