Menu

Mode Gelap
Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

Uncategorized

Saat RDP, YLBH-AKA Nagan Raya Pertanyakan Ribuan Hektar Tanah ke DPRK setempat

badge-check


					Saat RDP, YLBH-AKA Nagan Raya Pertanyakan Ribuan Hektar Tanah ke DPRK setempat Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn terkait dengan sejumlah konflik pertanahan di kabupaten Nagan Raya dengan Perusahaan setempat dia ajukan permohonan Rapat dengar Pendapat (RDP) pada DPRK Nagan Raya untuk dapat ditindak lanjuti persolan Konflik tanah mencapai angka lebih kurang 20 ribu hektar lebih.

Ada tiga surat yang kita usulkan dalam permohonan RDP ke DPRK Nagan Raya, pertama terkait dengan penguasaan tanah oleh Cut Nina Cs yang kedua terkait dengan tanah terlantar dan yang ke tiga itu terkait dengan kewajiban Plasma oleh Perusahaan Perkebunan yang ada di Kabupaten Nagan Raya.

Dustur dalam siaran Persnya menyampaikan, terkait persoalan Cut Nina Cs melalui perusahaan PT Ambiya Putra yang berkonflik dengan masyarakat Gampong Cot Rambong agar ditindak lanjuti melalui DPRK Nagan Raya dengan mekanisme RDP karena dugaan kita bahwa tanah tersebut juga belum memiliki indentitas yang jelas peruntukan izin yang dimiliki.

Kemudia, terkait dengan tanah terlantar juga kami melihat kondisi tersebut juga sangat penting untuk dituntaskan melalui RDP di DPRK Nagan Raya mulai dari peruntukan dan kemanfaatan pengunaan izin tersebut dan dugaan tanah tersebut juga terdapat perbuatan melawan hukum sehingga ini sangat penting untuk ditindak lanjuti oleh pihak yang berkaitan.

Terakhir, persoalan kewajiban Plasma oleh pihak Perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Nagan Raya tidak melaksanakan kewajiban Plasma ini, tentu pembangkangan terhadap aturan yang berlaku. Padahal masyarakat di Nagan Raya memiliki hak yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sang pengacara rakyat, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn melalui YLBH-AKA Nagan Raya tetap konstiten dan fokus terhadap pelaku mafia tanah untuk ditindak lanjuti pihak terkait terhadap hak rakyat Nagan Raya yang di curangi. (RO)

Editor : Hamdani

Sumber : YLBH-AKA Nagan Raya

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jemput Keberkahan di Bulan Ramadan, PWI Adakan Bukber dan Santuni Anak Yatim

11 Maret 2026 - 23:11 WIB

Respon Cepat, PUPR Aceh Barat Rehabilitasi Jembatan Rambong-Kuta Padang

8 Maret 2026 - 16:01 WIB

Pemuda Beutong Ateuh Minta Pemkab Nagan Raya Percepat Pengaliran Listrik ke Rumah Warga di Beutong Ateuh

6 Maret 2026 - 13:13 WIB

Peringati HPN, SWI Aceh Barat Gelar Tausiah Akbar Dan Doa Untuk Korban Banjir

26 Februari 2026 - 12:15 WIB

Jembatan Darurat Penghubung Blang Luah- Alue Sikaya Selesai Diperbaiki, Beban Tampung Hanya 5 Ton

25 Februari 2026 - 15:44 WIB

Trending di Daerah