Narasiterkini.com, Suka Makmue- setelah tertunda selama hampir setahun, akhirnya Pansus DPRK Nagan Raya menyelesaikan pembahasan Raqan LP2B pada 18 April 2024.
Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus Zulkarnain didampingi Anggota Pansus Said Alwi dan Zahara Hasma. Sementara dari pihak eksekutif hadir Asisten II Amran Yunus, Kadis Pertanian dan Peternakan Safridal, Kadis Perkebunan Bustami, Kadis Pertanahan Yuliana Yatim, Kadis PUPR, Kabag Hukum Sekdakab, para Kabid dan Kepala BPP/PPL pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya.
Rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Zulkarnain dimulai sejak pukul 14.00 Wib hingga 16.30 Wib bertempat diruang Banggar gedung DPRK setempat.
Ketua Pansus Zulkarnain mengatakan Qanun LP2B Nagan Raya nantinya akan sangat berkualitas disebabkan dirinya menyaratkan adanya penandatanganan pernyataan persetujuan 6 ribu orang lebih pemilik lahan pertanian. Hal itu dilakukan karena Qanun LP2B yang merujuk pada UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, telah mengikat / melarang pemilik lahan pertanian untuk mengalihfungsikan lahan pertaniannya untuk kepentingan lain termasuk untuk pembangunan rumah. Maka untuk itu pemerintah wajib menghargai hak-hak hukum seseorang dengan cara meminta persetujuannya agar lahan pertaniannya dimasukkan dalam Qanun LP2B.
Selanjutnya raqan LP2B akan segera dilakukan fasilitas dengan Gubernur dan setelah itu baru bisa di paripurnakan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Pj. Bupati Fitriany Farhas berserta jajarannya atas kerja kerasnya menyelesaikan dokumen pernyataan persetujuan pemilik lahan pertanian,” ungkap Zulkarnain. (*)
Discussion about this post