Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Hukum

Sempat Tertunda, Kini Pansus DPRK Nagan Raya Tuntaskan Pembahasan Qanun LP2B

badge-check


					Sempat Tertunda, Kini Pansus DPRK Nagan Raya Tuntaskan Pembahasan Qanun LP2B Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- setelah tertunda selama hampir setahun, akhirnya Pansus DPRK Nagan Raya menyelesaikan pembahasan Raqan LP2B pada 18 April 2024.

Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus Zulkarnain didampingi Anggota Pansus Said Alwi dan Zahara Hasma. Sementara dari pihak eksekutif hadir Asisten II Amran Yunus, Kadis Pertanian dan Peternakan Safridal, Kadis Perkebunan Bustami, Kadis Pertanahan Yuliana Yatim, Kadis PUPR, Kabag Hukum Sekdakab, para Kabid dan Kepala BPP/PPL pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya.

Rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Zulkarnain dimulai sejak pukul 14.00 Wib hingga 16.30 Wib bertempat diruang Banggar gedung DPRK setempat.

Ketua Pansus Zulkarnain mengatakan Qanun LP2B Nagan Raya nantinya akan sangat berkualitas disebabkan dirinya menyaratkan adanya penandatanganan pernyataan persetujuan 6 ribu orang lebih pemilik lahan pertanian. Hal itu dilakukan karena Qanun LP2B yang merujuk pada UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, telah mengikat / melarang pemilik lahan pertanian untuk mengalihfungsikan lahan pertaniannya untuk kepentingan lain termasuk untuk pembangunan rumah. Maka untuk itu pemerintah wajib menghargai hak-hak hukum seseorang dengan cara meminta persetujuannya agar lahan pertaniannya dimasukkan dalam Qanun LP2B.

Selanjutnya raqan LP2B akan segera dilakukan fasilitas dengan Gubernur dan setelah itu baru bisa di paripurnakan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Pj. Bupati Fitriany Farhas berserta jajarannya atas kerja kerasnya menyelesaikan dokumen pernyataan persetujuan pemilik lahan pertanian,” ungkap Zulkarnain. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum