• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Paripurna Qanun PDRD Nagan Raya “Gantung” Ada Apa Eksekutif dan Legislatif? Ini Beberapa Kerugian…

by Redaksi
22 April 2024
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Pembahasan qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nagan Raya menggantung, masyarakat mempertanyakan perihal harmonisasi eksekutif dan legislatif di daerah itu, Senin, (22/04/2024).

RelatedPosts

Memasuki Dua Tahun Bertugas, Forkom ASN PPPK Aceh Sampaikan Harapan TPP ke Pemerintah

Memasuki Dua Tahun Bertugas, Forkom ASN PPPK Aceh Sampaikan Harapan TPP ke Pemerintah

2 Juli 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Load More

Untuk di ketahui publik, tanpa qanun (diluar Aceh disebut Perda) Pemkab Nagan Raya tak ada dasar hukum untuk melakukan pengutipan baik pengurusan sertifikat (maupun akte tanah), retribusi dari PLN, bandara dan lain lain sehingga tak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Plt Kepala BPKD Nagan Raya Mahlil,SE.M.Si saat dikonfirmasi membenarkan qanun PDRD tersebut belum disahkan, sehingga merugikan Nagan Raya karena tidak bisa berbuat lebih (kontribusi untuk peningkatan kepada masyarakat).

“Kita tidak bisa mengutip PAD apapun karena pengutipan PAD seperti PBB, BPHTB, pajak PPJU harus berdasarkan qanun, seterusnya hal itu efeknya dana transfer (dari pusat) juga akan ditunda,” ungkap Mahlil.

“Contohnya pihak pembuat akte gak bisa nyetor ke bidang pendapatan karena kita gak ada dasar qanun untuk kita pungut,” tambah Mahlil yang juga Kadisdukcapil setempat.

Sementara itu, Para pimpinan DPRK Nagan Raya saat dikonfirmasi media ini belum menjawab pesan WhatsApp yang awak media ini kirim, informasi yang diperoleh, PDRD tersebut kini “menggantung” di Banmus hingga belum diparipurnakan.

Disebuah kesempatan, Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I Kemendagri, Zainal Ahmad mengatakan, seluruh Pemda Provinsi dan Kabupaten/kota agar segera menyusun Perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 94 UU HKPD, dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Mengingat sebelumnya, Perda terkait pajak dan retribusi daerah disusun berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang PDRD. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

8 Mei 2025
Kapolsek JP Motivasi Pelajar MAN 1 Aceh Barat, Pembentukan Disiplin Hingga Tanggungjawab Seorang Pelajar

Kapolsek JP Motivasi Pelajar MAN 1 Aceh Barat, Pembentukan Disiplin Hingga Tanggungjawab Seorang Pelajar

17 Juli 2024
Peringati Hari Anak Komunitas Klasik IPMAKAP dan HMI Dorong Literasi Anak Melalui Pojok Baca

Peringati Hari Anak Komunitas Klasik IPMAKAP dan HMI Dorong Literasi Anak Melalui Pojok Baca

24 Juli 2023

Most Popular

Memasuki Dua Tahun Bertugas, Forkom ASN PPPK Aceh Sampaikan Harapan TPP ke Pemerintah
Hukum

Memasuki Dua Tahun Bertugas, Forkom ASN PPPK Aceh Sampaikan Harapan TPP ke Pemerintah

2 Juli 2025
Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue