Narasiterkini.com, Suka Makmue- Pembahasan qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nagan Raya menggantung, masyarakat mempertanyakan perihal harmonisasi eksekutif dan legislatif di daerah itu, Senin, (22/04/2024).
Untuk di ketahui publik, tanpa qanun (diluar Aceh disebut Perda) Pemkab Nagan Raya tak ada dasar hukum untuk melakukan pengutipan baik pengurusan sertifikat (maupun akte tanah), retribusi dari PLN, bandara dan lain lain sehingga tak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt Kepala BPKD Nagan Raya Mahlil,SE.M.Si saat dikonfirmasi membenarkan qanun PDRD tersebut belum disahkan, sehingga merugikan Nagan Raya karena tidak bisa berbuat lebih (kontribusi untuk peningkatan kepada masyarakat).
“Kita tidak bisa mengutip PAD apapun karena pengutipan PAD seperti PBB, BPHTB, pajak PPJU harus berdasarkan qanun, seterusnya hal itu efeknya dana transfer (dari pusat) juga akan ditunda,” ungkap Mahlil.
“Contohnya pihak pembuat akte gak bisa nyetor ke bidang pendapatan karena kita gak ada dasar qanun untuk kita pungut,” tambah Mahlil yang juga Kadisdukcapil setempat.
Sementara itu, Para pimpinan DPRK Nagan Raya saat dikonfirmasi media ini belum menjawab pesan WhatsApp yang awak media ini kirim, informasi yang diperoleh, PDRD tersebut kini “menggantung” di Banmus hingga belum diparipurnakan.
Disebuah kesempatan, Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I Kemendagri, Zainal Ahmad mengatakan, seluruh Pemda Provinsi dan Kabupaten/kota agar segera menyusun Perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 94 UU HKPD, dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Mengingat sebelumnya, Perda terkait pajak dan retribusi daerah disusun berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang PDRD. (*)
Discussion about this post