Menu

Mode Gelap
Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik SMPN 7 Kuala Terima 68 Siswa Baru, Kepsek Tegaskan Tak Ada Bullying Komitmen Beli TBS di Harga Rp3000 Perkilogramnya Belum Terwujud, Bupati Aceh Barat Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi Putri Kadisparpora Nagan Raya Ukir Prestasi, Raih Emas O2SN Aceh 2026 Presiden Mahasiswa STAIN TDM: Kedepankan Dialog, Jangan Sampai Kritik Publik Diduga Dibalas dengan Gugatan dan Laporan Pidana ‎

Hukum

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan 7 Pelaku Maisir

badge-check


					Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan 7 Pelaku Maisir Perbesar

Narasiterkini.com, Sukamakmue- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan terduga 7 pelaku maisir atau judi sedang asik bermain kartu di Desa Kuta Baro Jeuram, Kecamatan Senagan, Kabupaten setempat Rabu (24/4/2024).

Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang sangat keresahan akan aksi para penjudi di desa tersebut dimana secara terang-terangan melakukan perbuatan Maisir dimuka umum dimana lokasi penjualan ikan digunakan sebagai lapak perjudiannya.

Bedasarkan informasi tersebut tim opsnal satuan reserse kriminal Nagan Raya dengan sigap bergerak menuju lokasi kejadian perkara yang dilaporkan masyarakat pada Selasa (16/04/2024) alhasil sekira waktu sore 7 pelaku Maisir berhasil diamankan polisi.

Kapolres Nagan Raya Akbp Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, SH. Msi dalam keterangan persnya mengatakan, Penangkapan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian (Maisir) Bermula dari pengaduan masyarakat yang melapor bahwasanya ada aksi yang kian meresahkan mereka atau warga lainnya selama ini.

“yaitu aksi sekelompok Orang diduga melakukan perjudian di pasar ikan, merespon laporan tersebut akhirnya tim kami menuju lokasi hingga 7 terduga pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan dari TKP” Ujarnya

Sementara Ketujuh terduga pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim polres Nagan Raya diantaranya berinisial SB(37), IH(45), ZnD(48), YD(48), SR (38), ZF (50), ZA(30).

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

– uang pecahan Rp. 100,000 (seratus Ribu rupiah) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Lembar.
– uang pecahan Rp. 50,000 (Lima Puluh Ribu rupiah) sebanyak 28 (dua Puluh delapan) Lembar.
– uang pecahan Rp. 20,000 ( Dua puluh Ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) Lembar.
– Uang pecahan Rp. 5,000 (Lima Ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar.
– Uang pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
– Uang pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
Total jumlah Rp. 5.409.000,-(lima juta empat ratus sembilan ribu rupiah).
– 1 (satu) unit hp oppo warna hitam
-1 (satu) unit hp Vivo warna hitam dof
– 1 (satu)HP Samsung warna hitam
-1 (satu) HP Oppo warna hitam
-1 (Satu) HP Oppo warna biru dongker
-1 (satu) HP Oppo warna merah
– 1 (satu) hp Nokia warna hitam
– 1 (satu) dompet merk Tumi warna hitam
– 1 (satu) dompet merk Levi’s warna hitam
-1 (satu) dompet merk liater warna coklat
-1 (satu) set kartu remi.

“Sebagai informasi tambahan, kepolisian polres Nagan Raya menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjauhi perbuatan judi (Maisir) apapun jenisnya sebagaimana yang menjadi atensi pimpinan atas terkait pemberantasan tindak pidana judi (Maisir) di wilkum Polres Nagan Raya” demikian tutup Iptu Vitra menegaskan. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum