Menu

Mode Gelap
Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya  BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

Hukum

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

badge-check


					Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi Perbesar

 

Narasiterkini.com, Lhokseumawe – Akademisi UIN Lhokseumawe sekaligus praktisi hukum Dr. Bukhari, S.HI., M.H., CM, menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Menurutnya, lembaga tersebut justru memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dr. Bukhari menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi yang menjadi tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, kehadiran Kortas Tipikor Polri harus dipandang sebagai penguatan kapasitas Polri, bukan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.

“Polri merupakan institusi penegak hukum yang memperoleh kewenangan langsung berdasarkan Undang-Undang. Setiap langkah profesional yang dilakukan Kortas Tipikor dalam mengusut tindak pidana korupsi patut didukung sepanjang dilaksanakan secara independen, objektif, transparan, dan berlandaskan hukum,” ujar Dr. Bukhari, Senin (13/7/2026).

Secara yuridis, Dr. Bukhari menjelaskan kewenangan Polri tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Hal itu diperkuat Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur tiga tugas pokok: memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan dan pelayanan masyarakat.

Pasal 14 dan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 juga memberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembentukan Kortas Tipikor sendiri memiliki dasar hukum jelas melalui Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017. Regulasi itu menegaskan Kortas Tipikor adalah unsur pelaksana tugas pokok di bawah Kapolri yang bertugas menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi, TPPU dari hasil korupsi, serta penelusuran dan pengamanan aset.

Dr. Bukhari menekankan pemberantasan korupsi tidak bisa dibebankan pada satu institusi saja. Sinergi antara Polri, KPK, Kejaksaan, lembaga pengawas, dan partisipasi masyarakat menjadi fondasi penting membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mengingatkan seluruh proses penegakan hukum harus bebas dari intervensi. Independensi aparat penegak hukum menjadi syarat utama agar perkara korupsi diungkap profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

“Pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama. Negara memerlukan aparat penegak hukum yang kuat, profesional, dan berintegritas. Karena itu, setiap upaya Polri melalui Kortas Tipikor dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi harus mendapat dukungan publik selama tetap menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap HAM,” tegasnya.

Pernyataan Dr. Bukhari sejalan dengan menguatnya dukungan berbagai kalangan terhadap langkah Kortas Tipikor Polri dalam menangani sejumlah perkara dugaan korupsi strategis di Indonesia. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Trending di Opini