Narasiterkini.com, Lhokseumawe – Akademisi UIN Lhokseumawe sekaligus praktisi hukum Dr. Bukhari, S.HI., M.H., CM, menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Menurutnya, lembaga tersebut justru memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dr. Bukhari menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi yang menjadi tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, kehadiran Kortas Tipikor Polri harus dipandang sebagai penguatan kapasitas Polri, bukan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.
“Polri merupakan institusi penegak hukum yang memperoleh kewenangan langsung berdasarkan Undang-Undang. Setiap langkah profesional yang dilakukan Kortas Tipikor dalam mengusut tindak pidana korupsi patut didukung sepanjang dilaksanakan secara independen, objektif, transparan, dan berlandaskan hukum,” ujar Dr. Bukhari, Senin (13/7/2026).
Secara yuridis, Dr. Bukhari menjelaskan kewenangan Polri tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Hal itu diperkuat Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur tiga tugas pokok: memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Pasal 14 dan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 juga memberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan Kortas Tipikor sendiri memiliki dasar hukum jelas melalui Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017. Regulasi itu menegaskan Kortas Tipikor adalah unsur pelaksana tugas pokok di bawah Kapolri yang bertugas menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi, TPPU dari hasil korupsi, serta penelusuran dan pengamanan aset.
Dr. Bukhari menekankan pemberantasan korupsi tidak bisa dibebankan pada satu institusi saja. Sinergi antara Polri, KPK, Kejaksaan, lembaga pengawas, dan partisipasi masyarakat menjadi fondasi penting membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan seluruh proses penegakan hukum harus bebas dari intervensi. Independensi aparat penegak hukum menjadi syarat utama agar perkara korupsi diungkap profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
“Pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama. Negara memerlukan aparat penegak hukum yang kuat, profesional, dan berintegritas. Karena itu, setiap upaya Polri melalui Kortas Tipikor dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi harus mendapat dukungan publik selama tetap menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap HAM,” tegasnya.
Pernyataan Dr. Bukhari sejalan dengan menguatnya dukungan berbagai kalangan terhadap langkah Kortas Tipikor Polri dalam menangani sejumlah perkara dugaan korupsi strategis di Indonesia. (Ril)














