Narasiterkini.com, Suka Makmue- Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi, SE.,M.Si membantah tudingan yang menganggap dirinya memperlambat pengesahan Proses Rancangan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nagan Raya Tahun 2024.
Bantahan itu disampaikan oleh Jonniadi selaku Ketua DPRK yang memiliki kewenangan dalam pengesahan rancangan qanun tersebut, Selasa, (30/04/2024) malam.
Dia menegaskan, belum disahkannya Qanun PDRD tersebut karena Ketua DPRK akan mencari klarifikasi ke Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait terendus isu penghilangan sepihak hasil pembahasan yang telah disepakati antara DPRK dan Pemkab saat pembahasan anggaran tahun 2023 untuk anggaran tahun 2024.
Kata Jonniadi, salah satu kesepakatan bersama yang terdengar dihilangkan sepihak oleh Pemkab Nagan Raya salah satunya adalah anggaran beasiswa santri dan beasiswa untuk siswa berprestasi yang lulus dengan nilai terbaik di setiap SMA yang ada di Nagan Raya raya. Nantinya akan di kuliahkan di luar negeri maupun universitas ternama di dalam negeri.
Dimana menurutnya, poin ini merupakan hal penting agar generasi daerah dapat belajar di perguruan tinggi, baik didalam maupun diluar negeri seperti konsentrasi bagian pertambangan, pertanian yang sesuai dengan dengan kebutuhan daerah yang biaya kuliahnya di tanggung sepenuh nya oleh anggaran kabupaten
“Sampai saat ini kami masih berusaha menjumpai tim TAPK untuk menanyakan kebenaran hal itu aja dan hingga kini pun belum bisa dijumpai dengan alasan diluar kota,” kata Jonniadi yang juga kader Demokrat itu.
Jonniadi menambahkan jika dirinya tidak akan sama sekali menghambat pengesahan Qanun PDRB tersebut, waktu paripurna yang hingga saat ini belum terlaksana karena masih menunggu konfirmasi TAPK untuk berjumpa dengan DPRK.
Dirinya mengaku ada sebagian orang yang menganggap hal ini sepele, padahal ini merupakan hal serius, ini menyangkut dengan kelembagaan dewan.
“Pemkab sudah mulai sesuka hati mengotak-atik hasil dari pembahasan bersama yang di bahas menghabiskan waktu 2 bulan lebih bersama DPRK sampai Paripurna, saat sudah di sahkan dan tuangkan dalam Qanun Nagan Raya dihilangkan begitu saja,” terangnya dalam rilis yang media ini terima. Masih menurut Jonniadi, jika itu benar terjadi sama halnya Pemda tidak menghargai keberadaan dewan dan pembahasan yang selama ini dilakukan tidak ada artinya. (Ril)
Discussion about this post