• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Berkas Lengkap Personal Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus ITE ke Kejaksa

by Redaksi
9 Agustus 2024
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Jum’at 9/8/2024.

Penyerahan pelaku berserta berkas perkara itu diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum, Ahmad Buchori S.H., M.H.

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan, terkait pelimpahan satu orang tersangka berinisial BL Bin Alm Abdul Latif (51 tahun) warga Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, ke Jaksa.

“Satu orang tersangka berisinial BL (51) sudah diserahkan ke JPU Kejari Nagan Raya atas perkara Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.

Iptu Vitra menyebutkan tersangka BL diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (6) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka terjerat undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui akun media sosial Facebook,”sebut Iptu Vitra Ramadhani, S.H.,M.Si.

Lanjutnya, unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga turut menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo, satu buah sim card, dua lembar screenshoot postingan medsos Facebook yang dilakukan tersangka kepada korban.

“Kita turut menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo, satu buah sim card, dua lembar screenshoot postingan medsos Facebook yang dilakukan oleh tersangka yang ditujukan kepada korban,” demikian tutupnya.

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Lewat Program TMMD, PUPR Aceh Barat Bangun Akses Jalan Baru di Kuala Manyeu

Lewat Program TMMD, PUPR Aceh Barat Bangun Akses Jalan Baru di Kuala Manyeu

8 Mei 2024
Momen Pelantikan, Bupati Pemalang Minta Pengurus IKA PMII Fokus Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

Momen Pelantikan, Bupati Pemalang Minta Pengurus IKA PMII Fokus Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

27 Februari 2022
Guru dan Siswa SMPN 6 Kaway XVI Kompak Pakai Peci Motiv Topi Meukutop Teuku Umar

Guru dan Siswa SMPN 6 Kaway XVI Kompak Pakai Peci Motiv Topi Meukutop Teuku Umar

26 Agustus 2020

Most Popular

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue