Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Hukum

Berkas Lengkap Personal Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus ITE ke Kejaksa

badge-check


					Berkas Lengkap Personal Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus ITE ke Kejaksa Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Jum’at 9/8/2024.

Penyerahan pelaku berserta berkas perkara itu diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum, Ahmad Buchori S.H., M.H.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan, terkait pelimpahan satu orang tersangka berinisial BL Bin Alm Abdul Latif (51 tahun) warga Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, ke Jaksa.

“Satu orang tersangka berisinial BL (51) sudah diserahkan ke JPU Kejari Nagan Raya atas perkara Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.

Iptu Vitra menyebutkan tersangka BL diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (6) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka terjerat undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui akun media sosial Facebook,”sebut Iptu Vitra Ramadhani, S.H.,M.Si.

Lanjutnya, unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga turut menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo, satu buah sim card, dua lembar screenshoot postingan medsos Facebook yang dilakukan tersangka kepada korban.

“Kita turut menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo, satu buah sim card, dua lembar screenshoot postingan medsos Facebook yang dilakukan oleh tersangka yang ditujukan kepada korban,” demikian tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum