Narasiterkini.com, Meulaboh – Tuntutan warga Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Mereubo, Kabupaten Aceh Barat terkait dugaan paparan debu batu bara di wilayah mereka belum ada solusi warga sampai saat ini masih menuntut keadilan bahwa pihak perusahaan yang bersangkutan harus memenuhi permintaan masyarakat.
Mengenai tuntutan warga Peunaga Cut Ujong pada kemarin Minggu 15 September 2024 mendapatkan kunjungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang sedang melakukan pansus di berbagai perusahaan.
Namun pada kesempatan tersebut sejumlah warga yang terdampak paparan debu bara berbondong-bondong menemui pihak DPRA tersebut yang sedang melakukan pansus di wilayah mereka, masyarakat satu persatu menyampaikan keluh kesah di depan para dewan terkait pencemaran lingkungan di wilayah mereka.
Tidak hanya itu saja tampak seorang ibu yang menggendong bocah 2 tahun juga ikut menemui para dewan itu, sembari membawa hasil ronsen dari rumah sakit CND Meulaboh, ia menjelaskan bahwa akibat paparan debu batubara kini anaknya mengalami sesak yang mengakibatkan nafas anak itu tidak stabil.
Menanggapi hal tersebut para dewan yang berdiri didepan stockpile PT. MiFa Bersaudara sembari mendengarkan keluh kesah masyarakat mengajak para warga untuk dapat berkumpul di balai Desa Peunaga Cut Ujong untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut.
“Tim Panitia Khusus (Pansus) pertambangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak diizinkan masuk ke area stockpile PT Mifa Bersaudara, saat meninjau lapangan terkait keluhan debu batu bara di Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat,”Kata Ketua Tim Pansus Tambang dari DPRA, M. Rizal Falevi Kirani.
Ia menyampaikan bahwa pengamanan yang berjaga digerbang beralasan tim Pansus tidak menganatongi izin atau pemberitahuan kepada perusahaan. Tim pansus terdiri dari DPRA, Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Aceh.
Maka berdasarkan hal ini pihak tim pansus mengajak seluruh masyarakat di setempat agar bisa berkumpul di balai desa untuk membahas permasalahan yang terjadi di wilayah mereka.
Dalam pertemuan tersebut di balai desa, masyarakat menyampaikan bahwa mereka meminta agar perusahaan PT MiFa Bersaudara dapat memenuhi tuntutan mereka dengan cara membayar kompensasi 1 juta per kartu keluarga (KK) perbulan.
Menanggapi hal tersebut tim pansus akan memanggil seluruh stakeholder nantinya di DPRA untuk membicarakan, sehingga ada penyelesaian yang komprehensif kepada masyarakat,”pungkasnya.
Sementara itu warga Peunaga Cut Ujong Qhandian kepada media mengatakan, bahwa pihak masyarakat yang terdampak paparan debu batubara meminta kepada perusahaan agar memenuhi tuntutan mereka berupa uang kompensasi 1 juta per KK dan bukan dalam kebutuhan bahan pokok.
“Hari ini kita sudah menyampaikan berbagai keluhan didepan tim pansus DPRA semoga dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat dapat memberikan catatan penting yang akan di tangani oleh DPRA nanti disana,”ujarnya
Kemudian Qhandian meminta agar perusahaan nantinya membuat kesepakatan dalam sebuah surat perjanjian dengan masyarakat atas kesanggupan mereka terkait kompensasi serta segala tuntutan warga.
Ia menambahkan bahwa jika perusahaan telah memenuhi tuntutan kompensasi tetapi perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku secara dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) demi mencegah pencemaran lingkungan di wilayah mereka tidak seperti yang dirasakan sekarang ini.
Qhandian juga mengatakan bahwa tuntutan mereka ini tidak sangkut paut dengan hal lain dan dampak dari pada debu batubara jelas di rasakan oleh warga saat ini melainkan bukan mempolitisasi seperti kabar dibeberapa media mengatakan hal tersebut hanya politisasi politik jelang pemilihan kepala daerah (PILKADA) yang berupaya menutup perusahaan dan itu tidak benar,”Pungkasnya (dan)
Discussion about this post