Menu

Mode Gelap
Bupati Tarmizi Kunjungi Anak Gangguan Jiwa di Aceh Barat HIMASKOR FIK UTU Resmi Terbentuk, Jadi Wadah Pengembangan Mahasiswa Sains Keolahragaan Jelang Pensiun, Ratusan Karyawan PT Socfindo Kebun Seumayam dan Seunagan Dapat Penghargaan  Sekda Aceh Barat Pimpin Kegiatan Pra Rapim Terkait Anggaran DAK dan BKK HAORNAS ke-43, Pemkab Nagan Raya Beri Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi SMKN 1 Labuhanhaji Berhasil Raih Juara pada Turnamen Futsal Memeriahkan HUT RI ke- 81

Hukum

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

badge-check


					Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat Perbesar

Narasiterkini.com, Banda Aceh – Sejumlah ruas jalan di Banda Aceh dilaporkan dalam kondisi berlubang dan belum diperbaiki. Kerusakan itu dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan dan pada malam hari. Beberapa titik bahkan disebut telah memicu kecelakaan lalu lintas. Sabtu, (28/2/2026.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, mengatakan pembiaran jalan rusak bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, melainkan dapat berimplikasi hukum.

“Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Itu kewajiban hukum, bukan pilihan,” kata Rifqi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga mengatur sanksi pidana dalam Pasal 273. Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana. Ancaman hukuman meningkat apabila kecelakaan menimbulkan luka berat atau korban meninggal dunia.

Menurut Rifqi, jika perbaikan belum dapat dilakukan, Pasal 24 ayat (2) mewajibkan penyelenggara jalan memasang tanda atau rambu peringatan pada titik kerusakan. “Kelalaian memasang rambu juga memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.

Titik Rawan dan Desakan Pendataan

Ruas jalan yang disoroti antara lain Jalan T Nyak Arief menuju Darussalam, Jalan T P Nyak Makam, dan Jalan T Iskandar. Pada sejumlah titik, permukaan jalan tampak berlubang dengan kedalaman bervariasi. Jalur tersebut tergolong padat dan saban hari dilintasi mahasiswa serta pelajar.

PERMAHI Aceh mendesak Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh melakukan pendataan menyeluruh terhadap titik-titik jalan rusak dan menyampaikannya kepada pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat sesuai kewenangan masing-masing.

Sejumlah ruas yang dilaporkan rusak disebut berstatus kewenangan Pemerintah Aceh. Karena itu, desakan juga diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh agar segera melakukan perbaikan tanpa menunggu jatuhnya korban.

“Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” kata Rifqi. Ia menambahkan, menjelang arus mudik Lebaran, peningkatan volume kendaraan berpotensi memperbesar risiko kecelakaan di titik-titik tersebut.

PERMAHI Aceh menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan jalan rusak itu. “Keselamatan pengguna jalan adalah hak publik. Negara tidak boleh abai. Supremasi hukum harus ditegakkan, termasuk dalam urusan infrastruktur,” ujarnya.(Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum