Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Daerah

Polisi Lakukan Pembubaran Paksa Terhadap Aksi Warga Peunaga Cut Ujong

badge-check


					Polisi Lakukan Pembubaran Paksa Terhadap Aksi Warga Peunaga Cut Ujong Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Barat melakukan pembubaran paksa terhadap aksi emak-emak warga Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Mereubo, yang melakukan pemblokiran jalan Hauling PT Mifa Bersaudara pada senin (07-10-2024).

Meski pihak kepolisian sebelumnya telah mencoba upaya persuasif secara halus namun tindakan itu tidak terpengaruh terhadap warga yang tergabung dalam aksi tersebut, mereka bersikeras menutup akses jalan Hauling PT Mifa Bersaudara sampai ada kejelasan terkait tuntutan mereka.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kabag Ops, Kompol Muhammad Nasir, kepada narasiterkini.com mengatakan, pemblokiran jalan Hauling PT Mifa Bersaudara yang dilakukan oleh emak-emak yang tergabung dalam aksi tersebut berlangsung sejak pukul 11.30 WIB sampai pada pukul 18.00 WIB.

“Hari ini emak-emak yang melakukan aksi menuntut kompensasi atas pencemaran debu hingga masuk ke rumah mereka yang diduga dari aktifitas perusahaan PT Mifa Bersaudara dasar itu masyarakat bertahan dilokasi sampai sore”, ungkap nya.

Dikatakannya, berdasarkan aturan, menyampaikan pendapat di depan umum ada ketentuannya sesuai batas waktu yang berlaku yaitu pukul 18.00 WIB sore, sebelum dilakukan pembubaran paksa pihak kepolisian sudah terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada warga.

“Kita sudah berupaya memberikan pemahaman secara baik-baik agar warga membubarkan aksi tepat pada waktu yang sudah di tentukan namun karena tidak di perduli terpaksa kami membubarkan mereka secara paksa”, cetusnya.

Saat ditanyai jika warga kembali melakukan aksi pada keesokan harinya dan meminta surat permohonan dari kepolisian apa tindakannya, Kompol Nasir menjawab, jika Mereka melakukan unjuk rasa kembali silahkan masyarakat mengajukan permohonan selanjutnya pada pihak kepolisian Aceh Barat,”pungkasnya

Berdasarkan pantauan media ini di lokasi usai pihak kepolisian melakukan pembongkaran paksa dua buah tenda yang didirikan di tengah jalan Hauling batubara PT MiFa Bersaudara serta pembubaran paksa, namun warga bersikeras bertahan dan tetap melakukan pemblokiran hingga ada keputusan dari pihak perusahaan yang jelas. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi

23 Juni 2026 - 16:26 WIB

Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir

23 Juni 2026 - 10:21 WIB

Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T

22 Juni 2026 - 23:24 WIB

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Trending di Daerah