Menu

Mode Gelap
Semarak HUT RI ke-81, Anak Anak Ramaikan Perlombaan di Lapangan Mako Brimob Batalyon C Pelopor Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

Politik

Jubir Bustami – Syech Fadhil: KIP Aceh Ganti Ketua dan Rotasi Divisi, Ada Apa

badge-check


					Jubir Bustami – Syech Fadhil: KIP Aceh Ganti Ketua dan Rotasi Divisi, Ada Apa Perbesar

Narasiterkini.com, Banda Aceh– Juru bicara pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1 Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi (Syech Fadhil), Thamren Ananda, mempertanyakan pergantian ketua dan rotasi divisi di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di saat mendekati proses pungut hitung suara Pilkada 2024. Pergantian itu, menurut Thamren, menunjukkan KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilu sedang tidak baik-baik saja.

“Sebagai penyelenggara utama Pilkada, seharusnya KIP Aceh lebih solid, proses pergantian Ketua dan Rotasi Divisi ini patut diduga ada konflik internal yang berkepanjangan dalam KIP Aceh. Pergantian Ketua adalah puncak dari tidak solidnya internal KIP Aceh,” kata Thamren kepada awak media, Jumat, (18/102024).

Thamren khawatir tidak solidnya internal KIP Aceh ini akan berpengaruh terhadap integritas personal Komisioner KIP Aceh, dan integritas hasil Pilkada di kemudian hari.

Selain pergantian Ketua KIP Aceh, hal yang harus jadi perhatian bersama adalah rotasi kepala divisi. Yang paling menarik, kata Tahmren, pergantian Divisi Teknis, Divisi Pengampu Tahapan Pungut Hitung, sebelumnya di tangani oleh M. Sayuni diganti oleh Iskandar Agani yang merupakan mantan penyelenggara Pemilu Aceh Timur sebelum bertugas di KIP Aceh.

“KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilu, di mana Pemilu adalah metode penyelesaian konflik Legal yang diatur oleh Negara, oleh sebabnya KIP Aceh tidak boleh jadi bagian orang yang berkonflik, Anda semua dibiayai Negara untuk menjadi fasilitator konflik, kok diantara anda sendiri berkonflik?,” pungkas Thamren.

Seperti diketahui, tahapan Pilkada telah memasuki masa kampanye sampai tanggal 23 November 2024. Setelah masa tenang 3 hari, Pilkada memasuki tahapan puncak yakni hari pencoblosan dan penghitungan suara (pungut hitung).(Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

25 Juli 2026 - 20:04 WIB

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

17 Juni 2026 - 17:59 WIB

Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya 

15 Juni 2026 - 12:51 WIB

Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat

13 Juni 2026 - 18:08 WIB

Trending di Politik