Menu

Mode Gelap
Mulai Bulan ini RS Cahaya Husada Nagan Raya Sudah Dapat Layani Pasien BPJS Kesehatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif  

Daerah

Miliki Sabu, Seorang Petani di Aceh Selatan Diamankan oleh Satres Narkoba Polres Setempat 

badge-check


					Miliki Sabu, Seorang Petani di Aceh Selatan Diamankan oleh Satres Narkoba Polres Setempat  Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengamankan seorang pria Petani berinisial YM (36) warga Kecamatan Pasie Raja yang kedapatan memiliki barang haram jenis sabu. Minggu, (27/10/2024)

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat ResNarkoba, Iptu Narsyah Agustian S.H, M.H., membenarkan bahwa Timnya telah mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Menanggapi informasi dari masyarakat tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Sabtu 26 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB, berhasil menangkap dan mengamankan seorang sesuai identitas dan alamat di Gampong Padang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan”, ungkap Narsyah.

Lanjut Kasat Narkoba, petugas berhasil mengamankan pria tersebut saat sedang berada didalam rumahnya. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku, petugas menemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 41,27 (empat puluh satu koma duapuluh tuju) Gram yang terdapat dalam tas Hitam dan sarung Headset.

“Terduga pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari IB, ketika dilakukan pengembangan, namun IB sudah tidak berada ditempat”, tambah Kasat Narkoba.

“Saat ini pria yang diduga sebagai penyalahgunaan Narkoba tersebut beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Barang Bukti lain yaitu 1 (satu) unit HP Merk Redmi, Sebuah Tas hitam merk Specs, sebuah sarung Headset dan 1 sendok takar Sabu, telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna dilakukan proses Hukum lebih lanjut”, tutup Iptu Narsyah Agustian S.H, M.H. (Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mulai Bulan ini RS Cahaya Husada Nagan Raya Sudah Dapat Layani Pasien BPJS Kesehatan

4 Mei 2026 - 10:32 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme

3 Mei 2026 - 21:57 WIB

Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah

2 Mei 2026 - 14:13 WIB

Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah

30 April 2026 - 21:45 WIB

Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera

30 April 2026 - 21:14 WIB

Trending di Kesehatan