Menu

Mode Gelap
Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack dan Motocross Trophy Kapolres 2026

Daerah

Respon Cepat Atas Laporan Warga, Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap 5 Pelaku Judi Online

badge-check


					Respon Cepat Atas Laporan Warga, Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap 5 Pelaku Judi Online Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus memperkuat komitmen dalam memberantas tindak pidana Jarimah Maisir atau Perjudian Online di wilayah hukumnya dan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang mencanangkan pemberatasan Judi Online.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan dan mengamankan 5 (lima) orang pelaku Judi Online di 2 (dua) Warung Kopi Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Minggu, (03/11/2024).

“Kelima pelaku tersebut berinisial DA (42), HM (39), MR (42), ZK (41) dan IF (33) yang kelimanya merupakan warga Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya perjudian online yang sering dilakukan pada Warung Kopi di kawasan Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan”, terang Fajriadi.

“Menyikapi hal tersebut pada hari Minggu 03 November 2024 Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan, dan sekira Pukul 00.10 WIB di sebuah Warung Kopi yang berada di Gampong Gunung Kerambil, Tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria IF yang sedang bermain Judi Online di Website Zeus 138, sisa saldo 106.000., dengan username PSC 119”, jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Fajriadi menerangkan, Empat pelaku lainnya di tangkap dilokasi lain pada malam itu juga sekira pukul 00.30 WIB saat melakukan permainan judi Ludo yang menggunakan HP di sebuah Warung Kopi yang juga masih di wilayah Gunung Kerambil.

“Dari penangkapan Judi Online turut diamankan sebagai barang bukti 1 (satu) unit HP Vivo, sedangkan dari permainan Judi Ludo diamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Redmi Note 10 dan Uang Rp.330.000., (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)”, tambahnya.

Fajriadi juga menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat khususnya menjelang Pilkada 2024.

“Penindakan tegas terhadap praktik perjudian adalah bukti nyata komitmen kami dalam mempertahankan stabilitas keamanan wilayah”, ungkap Fajriadi.

Terakhir ia menerangkan bahwa kelima pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang keras segala bentuk perjudian.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat”, tutup AKP Fajriadi, S.H. (Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Trending di Daerah