Menu

Mode Gelap
Mulai Bulan ini RS Cahaya Husada Nagan Raya Sudah Dapat Layani Pasien BPJS Kesehatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif  

Daerah

Rekap Kecamatan Tuntas, Paslon MANIS Raih Kemenangan Hingga 36,32%

badge-check


					Rekap Kecamatan Tuntas, Paslon MANIS Raih Kemenangan Hingga 36,32% Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Pasangan Calon (Paslon) Nomor 02 H.Mirwan MS – H.Baital Mukadis (MANIS) berhasil memperoleh suara tertinggi di Pilakda Aceh Selatan 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi DA-1 tingkat kecamatan se-Aceh Selatan. Sabtu, (30/11/2024)

Berdasarkan hasil rekapitulasi 100 persen data DA- 1 Kecamatan se Aceh Selatan, paslon MANIS berhasil unggul dengan perolehan 36,32 persen atau sebesar 51.609 suara.

Di posisi kedua ditempati oleh Paslon Nomor urut 03 Amran-Amal (Amal) dengan perolehan 33,32 persen yaitu sebanyak 47.346 suara.

Selanjutnya, pada posisi ketiga ditempati paslon nomor 04 Hendriyono – Mirwan (IMAN) dengan perolehan 21,09 persen atau setara 29.971 suara dan posisi terakhir diduduki oleh paslon nomor urut 01, Darmansah-Sudirman (IDAMAN) dengan perolehan 9,28 persen atau setara dengan 13.183 suara.

Juru bicara pasangan H.Mirwan MS – H.Baital Mukadis (MANIS), Hadi Surya, S.TP., MT mengatakan bahwa semua data rekapitulasi tingkat Kecamatan se Aceh Selatan telah lengkap 100 persen.

“Alhamdulillah, data rekapitulasi hasil Pleno DA-1 tingkat Kecamatan se Aceh Selatan sudah terlaksana dengan baik dan pasangan MANIS terbukti unggul dengan perolehan 51.609 suara atau setara dengan 36,32 persen dari suara sah,” ungkap Jubir MANIS Hadi Surya saat siaran pers di Labuhanhaji Timur pada Sabtu 30 November 2024 malam.

Hadi menjelaskan, untuk syarat pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ada kententuan, untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, dapat diajukan ke MK apabila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

“Untuk Aceh Selatan, berdasarkan Rekap DA-1 dari 18 Kecamatan, pasangan MANIS nomor urut 02 unggul 3% dibandingkan dengan Pasangan AMAL nomor urut 03. Dengan demikian, penetapan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dapat dilaksakan tepat waktu tanpa harus menunggu keputusan MK. Ini menguntungkan bagi masyarakat karena cepat mendapat kepastian hasil pilkada 2024,” ujarnya.

Pun demikian, Hadi Surya mengatakan pihaknya tetap menunggu hasil resmi berdasarkan keputusan KIP Aceh Selatan.

“Mari kita tunggu proses resmi penetapan dari KIP Aceh Selatan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme

3 Mei 2026 - 21:57 WIB

Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah

2 Mei 2026 - 14:13 WIB

Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah

30 April 2026 - 21:45 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis

30 April 2026 - 11:48 WIB

Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar

29 April 2026 - 18:56 WIB

Trending di Daerah