Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

Daerah

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Kembali Amankan Seorang Pelaku Judol

badge-check


					Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Kembali Amankan Seorang Pelaku Judol Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Judi Online (Judol) di sebuah Warung Kopi (Warkop) yang berada dikawasan Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara sekira Pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas Perjudian Online di lokasi tersebut. Kamis, (26/12/2024)

Pelaku yang diamankan adalah FJ (30), warga Gampong Kluet Utara. Saat penangkapan pelaku didapati tengah bermain Judi Online melalui situs aoncashh88 menggunakan handphone Android merek Redmi. Polisi juga menemukan akun Judi Online dengan username Fachrijal yang memiliki sisa saldo sebesar Rp100.000 dan rekening Bank Syariah Indonesia atas nama terduga pelaku yang digunakan untuk transaksi perjudian.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyampaikan bahwa tindakan cepat dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya tempat orang bermain judi online, Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan di lapangan. Saat penyelidikan berlangsung akhirnya didapati pelaku dan langsung diamankan bersama barang bukti berupa Handphone, Akun Judi, dan Rekening Bank. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pemeriksaan tersangka dan penyitaan barang bukti,” jelas Kasat Reskrim yang disampaikan pada hari Jum’at 27 Desember 2024.

Kasat Reskrim mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi penting terkait aktivitas Perjudian Online ini.

“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan setiap tindakan melanggar hukum di wilayahnya,” ujar Fajriadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya

18 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

27 Juli 2026 - 09:29 WIB

Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

23 Juli 2026 - 19:35 WIB

Ratusan Siswa MAN Inovasi Ikuti Safari Penyuluhan IPARI, DPRK Nagan Raya Tegaskan Komitmen Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

22 Juli 2026 - 11:08 WIB

Komitmen Salurkan CSR dan Support HUT Nagan, PT Ensem Lestari Jaya Kembali Dapat Penghargaan dari Bupati 

22 Juli 2026 - 10:40 WIB

Trending di News