Menu

Mode Gelap
Pemuda Muhammadiyah Desak Kajati Aceh Usut Tuntas Temuan 17 M di Dinas Pertanian Aceh Selatan Mulai Bulan ini RS Cahaya Husada Nagan Raya Sudah Dapat Layani Pasien BPJS Kesehatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera

Daerah

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Kembali Amankan Seorang Pelaku Judol

badge-check


					Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Kembali Amankan Seorang Pelaku Judol Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Judi Online (Judol) di sebuah Warung Kopi (Warkop) yang berada dikawasan Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara sekira Pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas Perjudian Online di lokasi tersebut. Kamis, (26/12/2024)

Pelaku yang diamankan adalah FJ (30), warga Gampong Kluet Utara. Saat penangkapan pelaku didapati tengah bermain Judi Online melalui situs aoncashh88 menggunakan handphone Android merek Redmi. Polisi juga menemukan akun Judi Online dengan username Fachrijal yang memiliki sisa saldo sebesar Rp100.000 dan rekening Bank Syariah Indonesia atas nama terduga pelaku yang digunakan untuk transaksi perjudian.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyampaikan bahwa tindakan cepat dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya tempat orang bermain judi online, Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan di lapangan. Saat penyelidikan berlangsung akhirnya didapati pelaku dan langsung diamankan bersama barang bukti berupa Handphone, Akun Judi, dan Rekening Bank. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pemeriksaan tersangka dan penyitaan barang bukti,” jelas Kasat Reskrim yang disampaikan pada hari Jum’at 27 Desember 2024.

Kasat Reskrim mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi penting terkait aktivitas Perjudian Online ini.

“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan setiap tindakan melanggar hukum di wilayahnya,” ujar Fajriadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme

3 Mei 2026 - 21:57 WIB

Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah

2 Mei 2026 - 14:13 WIB

Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah

30 April 2026 - 21:45 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis

30 April 2026 - 11:48 WIB

Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar

29 April 2026 - 18:56 WIB

Trending di Daerah