Narasiterkini.com, Suka makmue -Komisi 1 DPRK Nagan Raya, Meminta PT Kalista Alam membebaskan Hak Guna Usaha (HGU) untuk akses jalan masyarakat di wilayah itu.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRK Nagan Raya, Heri Yanda, S.AB Kepada Media, setelah sebelumnya melakukan tinjauan ke Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya beberapa waktu lalu.Senin (6/1/2025).
Heri Yanda, Mengatakan, saat ini menuju desa terpencil tersebut masih berstatus HGU sehingga tidak dapat dilakukan pembangunan melalui anggaran pemerintah.
“Saat ini masyarakat kuala seumayam masih mengunakan jalan yang berstatus HGU, padahal desa mereka sudah ada sebelum perusahaan berdiri” ungkap Heri.
DPRK Nagan Raya, Berencana akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan dan masyarakat tiga Gampong Di wilayah itu terkait dengan status jalan desa mereka.
DPRK berharap adanya dukungan Pemerintah Daerah terkait dengan persoalan yang terjadi di desa terpencil di kecamatan Darul Makmur ini.
“Kita harap semua pihak mendukung ini, karna untuk kepentingan masyarakat setempat” tutup Heri.(Ikhsan)
Discussion about this post