Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara TRK: Kini Cukup dengan KTP dan KK, Masyarakat Jangan Takut untuk Berobat ke RSUD SIM atau PKM Belum Pulih dari Bencana, Pemerintah Harus Transparan Terkait Izin Eksplorasi Tambang di Beutong Ateuh  Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

AI News

Ratusan Massa Demo ke DPRK Nagan Raya, Tuntutan Minta Jadi ASN P3K

badge-check


					Ratusan Massa Demo ke DPRK Nagan Raya, Tuntutan Minta Jadi ASN P3K Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Ratusan massa dengan membawa spanduk dan kartun turut disambut Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan, Wakil Ketua Said Syahrul Rahmad dan anggota DPRK Saiful, Ira Dani, Muhammad khalis dan beberapa anggota DPRK lainnya, senin (13/01/2025)

Massa meneriakan yel-yel agar aspirasi honorer ditampung sebab mereka sudah bertahun tahun mengabdi sebagai honorer di sejumlah dinas instansi di Pemkab Nagan Raya.

Koordinator aksi Punna mohram mengatakan aksi damai kita mempertanyakan tentang tidak lewat PPPK serta kejelasan tentang kelanjutan kita sebagai honorer apakah masih ada atau sudah diputuskan.

“Mengajak semua kawan-kawan apabila ada indikasi agar melapor ke kita tim inti, agar dapat diverifikasi data serta membawa alat bukti yang lengkap supaya dapat dilaporkan,” katanya.

Semantara itu Ketua DPRK Nagan Raya Mohd Rizki Ramadhan mengatakan bahwa DPRK telah membentuk tim verifikasi serta membuat sekretariat bersama untuk melaporkan indikasi-indikasi kecurangan.

“DPRK bersama pemkab dan juga BKSDM bersama-sama mengawal serta membuka posko pengaduan sampai tanggal 17 Januari,” tutup ketua DPRK.

Ada 5 Poin penting yang kami sampaikan dalam orasi hari ini, diantaranya; Kejelasan terhadap R2 dan R3 untuk diangkat sebagai PPPK, Batalkan kelulusan THK-II yang tidak sah dokumennya, Tetap anggarkan gaji terhadap non ASN R2 – R3 dan seluruh non ASN yang terdata dalam Database BKN yang aktif bekerja sampai mendapatkan NIP, Tolak Honor baru sesuai dengan pasal 66 undang- undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara ( ASN) sebelum R2- R3 diangkat menjadi PPPK, Menolak pengadaan CPNS dan dan PPPK sebelum R2 dan R3 dapat formasi penuh waktu. (khsan)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama

24 Mei 2026 - 20:52 WIB

Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral

22 Mei 2026 - 16:56 WIB

Mizwan Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh

18 Mei 2026 - 15:49 WIB

Hindari Bencana Isolasi, PUPR Aceh Barat Buka trase Baru 300 Meter

17 Mei 2026 - 21:03 WIB

Pasca Banjir Bandang Betong Ateuh Banggala, Akses Pendidikan Masih Memprihatinkan

16 Mei 2026 - 22:07 WIB

Trending di Daerah