Menu

Mode Gelap
Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack dan Motocross Trophy Kapolres 2026 Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya  Putra Laweung Terpilih Pimpin KUPI Periode 2026–2030 Pendiri IMI dan IOF Nagan Raya Apresiasi Pelaksanaan Event Motorcross Pada HUT Bhayangkara ke-80 Tahun

Daerah

Terkait Pelantikan Bupati se-Aceh, Anggota DPRK Aceh Selatan Dorong Pelaksanaan pada 10 Februari Melalui Paripurna DPRK

badge-check


					Terkait Pelantikan Bupati se-Aceh, Anggota DPRK Aceh Selatan Dorong Pelaksanaan pada 10 Februari Melalui Paripurna DPRK Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Walaupun pemilihan kepala daerah sudah selesai dilaksanakan pada 27 November lalu, namun belum ada kepastian mengenai jadwal pelantikannya. Hal tersebut berdampak kurang baik terhadap transisi Pemerintah di Daerah.

Awalnya, Peraturan Presiden no 80 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengisyaratkan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan pada tanggal 10 Februari 2024.

Namun, belakangan Ketua Komisi II DPRI yang merupakan mitra kerja dari Kementrian Dalam Negri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan pelantikan Kepala Daerah bisa saja bergeser hingga akhir Maret, menunggu selesai sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi mendorong agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dilaksanakan secepatnya, sebagaimana kita ketahui, Pilkada Aceh Selatan berjalan lancar, tanpa gugatan, semua pasangan calon menerima dengan baik hasil Pilkada, kita berharap pasangan MANIS segera dilantik,” ucap Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan tersebut.

Hal tersebut menurut Alja berdampak positif terhadap ritme kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, dengan adanya Bupati dan Wakil Bupati defenitif, akan berdampak positif terhadap ritme kerja Pemerintah Daerah, termasuk mengisi beberapa posisi eselon II yang sudah lama kosong, situasi ini membuat kinerja pemerintah tersendat, dengan adanya pemimpin defenitif dapat membawa semangat baru.

Masih menurut Alja, semakin cepat Bupati dan Wakil Bupati dilantik maka akan mempercepat proses singkronisasi visi-misi Bupati-Wakil Bupati terpilih dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Selatan, dan program prioritas.

Olehkerana itu, Alja mendorong pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada 10 Februari 2024, karena Pilkada Aceh Selatan tidak ada sengketa di MK, sebaiknya pelantikan dilaksanakan pada 10 Februari 2024.

Terkait dengan prosesi pelantikan, Alja mendorong di dalam paripurna DPRK, Perpres no 80 itu menyebutkan secara serentak, namun Undang-undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 70 ayat huruf C menyebutkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iah dalam Paripurna DPRK,” tutup Alja. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Tak Hanya Huntap, Bupati Nagan Raya Desak Pembangunan Sekolah dan Jembatan Pascabanjir

11 Juni 2026 - 10:27 WIB

Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut Dari 11 Kecamatan

10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Trending di Daerah