Narasiterkini.com, Tapaktuan – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemkab Aceh Selatan membahas 10 Raqan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025 untuk dibahas bersama Badan Legislasi (Banleg). Raker tersebut berlangsung diruang Banmus DPRK. Senin, (03/02/2025).
Ketua Banleg DPRK Aceh Selatan, Fizia Mayelli, menyatakan bahwa DPRK Aceh Selatan sedang melakukan pembahasan rancangan qanun yang telah di ajukan Pemkab Aceh Selatan. Mudah-mudahan segera mendapat pengesahan.
“Raqan yang mulai dilakukan rapat kerja untuk program legislasi daerah, ini merupakan menjadi prioritas, sehingga menjadi produk aturan untuk bisa di implentasikan kedepannya,” ucapnya.
Fizia Meyelli menyebut Raqan yang sedang dilakukan pembahasan yaitu seluruh usulan pihak eksekutif. Raqan tersebut antaranya Perusahaan Perseroan Daerah Fajar Selatan, penyertaan modal Pemkab Aceh Selatan kepada Perusahaan Perseroan Daerah Fajar Selatan, pengelolaan TAHURA, Perusahaan Umum Daerah Tirta Naga Aceh Selatan, LP2B, kawasan strategis pariwisata tahun 2025, RPJMK tahun 2025-2030.
“Selanjutnya Raqan tentang perubahan ketiga atas Qanun Aceh Selatan No. 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Aceh Selatan. Raqan tentang perubahan atas Qanun Aceh Selatan No. 11 tahun 2016 tentang RTRW tahun 2016-2036, Raqan perlindungan perempuan dan anak serta Raqan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),” terangnya.
Adapun rapat badan legislasi DPRK Aceh Selatan itu dihadiri oleh Asisten 1 Setdakab, pejabat dari bagian ekonomi dan organisasi Setdakab, DLH, Dinas Pertanian, Bappeda, Dinas Pariwisata, PUPR dan DP3AKB. (RO)
Discussion about this post