Menu

Mode Gelap
Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

Daerah

Dorong Pengesahan Qanun RTRW, DPRK Nagan Raya Kunjungi DPR Aceh

badge-check


					Dorong Pengesahan Qanun RTRW, DPRK Nagan Raya Kunjungi DPR Aceh Perbesar

Narasiterkini.com, Banda Aceh – Ketua Pansus Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya Zulkarnain bertandang ke Kantor DPR Aceh pada Senin, (3/2/2025).

Anggota DPRK dari Fraksi Demokrat ini diterima langsung oleh Ketua DPR Aceh Zulfadhli, A.Ma, Ketua Komisi IV DPRA Nurdiansyah dan sejumlah Anggota DPRA lainnya di ruang Ketua DPRA.

Sementara itu dari anggota DPRK hadir Zulkarnain, turut didampingi juga Kabag Risalah, Said Karimuddin, S. Ag dan Edi Gunawan.

Kedatangan Zulkarnain yang juga Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya ini guna mengkoordinasikan sejumlah materi dan mekanisme pembentukan Qanun Nagan Raya Tentang RTRW, mengingat Qanun tersebut sudah sangat mendesak untuk dilahirkan sebagai rujukan dalam pembahasan beberapa Rancangan Qanun yang lain serta untuk kepentingan penataan pembangunan daerah.

“Saat ini beberapa Rancangan Qanun terkendala pembahasannya disebabkan Qanun RTRW yang menjadi rujukan belum ada”. Kata Zulkarnain.

Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnain berharap DPR Aceh agar dapat segera mengesahkan Qanun RTRW Aceh. Sebab sesuai dengan ketentuan hirarki perundang-undangan Qanun RTRW Kabupaten merujuk pada Qanun RTRW Provinsi serta peraturan-perundangan di atasnya agar tidak terjadi pertentangan satu sama lain.

Disamping itu, Rancangan Qanun Nagan Raya Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2025 – 2045 dimana masuk dalam proleq yang menjadi prioritas pembahasan oleh Tim Pansus DPRK Nagan Raya. Alhamdulillah menurut keterangan Ketua DPRA, Raqan RPJP Aceh saat ini sedang dalam tahap fasilitasi di Kemendagri, artinya tidak lama lagi telah dapat disahkan dengan demikian, Raqan RPJP Nagan Raya pun akan segera dikebut. Sebut Zulkarnain.

Lebih lanjut Zulkarnain mengatakan “pembangunan Nagan Raya dalam 23 tahun terakhir tidak memiliki Qanun RPJP. Selama ini Pemkab Nagan Raya menggunakan Perbup sebagai pedoman pembangunan. Kedepan tidak boleh lagi menggunakan Perbup, Nagan Raya wajib memiliki Qanun RPJP untuk patokan pembangunan 20 tahun kedepan agar memiliki legitimasi hukum yang kuat,” tutup Zulkarnain.(Ro)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir

23 Juni 2026 - 10:21 WIB

Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T

22 Juni 2026 - 23:24 WIB

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Trending di Daerah