Narasiterkini.com, Tapaktuan – Menyikapi beroperasi Perusahaan Tambang di Aceh Selatan, dinilai tanpa memberi azaz manfaat terhadap masyarakat dan tanpa kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sumber daya alam terkuras begitu saja, namun tidam masuk ke PAD. Maka DPRK Aceh Selatan berinisiatif membentuk Rancangan Qanun (Raqan) CSR dan Raqan Pengunaan Badan Jalan Kabupaten,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK, Fizia Mayelli kepada media di Tapaktuan. Rabu, (05/02/2025).
Fizia Mayelli menyebut hampir 20 tahun kehadiran perusahaan tambang PT. Pinang Sejati Utama (PSU) beroperasi, namun belum mampu memberi dampak positif terhadap Daerah, hal ini sungguh sangat merugikan Daerah.
“Selain PT. PSU, saat ini ada perusahaan lain yang beroperasi di Aceh Selatan, di antaranya, PT. Leuser Karya Tambang (LKT) dan PT. Bumi Babahrot (BBR), yang melakukan pengangkutan material hasil alam melalui Pelabuhan Kelas III Tapaktuan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Politisi PKB tersebut minta pihak Pemerintah Daerah untuk lebih serius dalam perihal memperhatikan kepentingan masyarakat, segera mengusulkan regulasi aturan yang mengikat untuk perusahaan tambang, supaya jadi pembahasan DPRK dan Pemkab.
“Sejauh ini perusahaan tersebut terus beroperasi dan melakukan pengangkutan material. Maka pihak DPRK Aceh Selatan minta untuk menghentikan sementara kegiatan pengangkutan sampai ada kejelasan dan kepastian lahirnya Raqan CSR dan Raqan Pengunaan Jalan Daerah,” tegasnya. (RO)
Discussion about this post