Menu

Mode Gelap
Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

Daerah

Perusahaan Beroperasi Tanpa Kontribusi PAD, DPRK Aceh Selatan Inisiatif Bentuk Raqan CSR dan Penggunaan Jalan

badge-check


					Perusahaan Beroperasi Tanpa Kontribusi PAD, DPRK Aceh Selatan Inisiatif Bentuk Raqan CSR dan Penggunaan Jalan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Menyikapi beroperasi Perusahaan Tambang di Aceh Selatan, dinilai tanpa memberi azaz manfaat terhadap masyarakat dan tanpa kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sumber daya alam terkuras begitu saja, namun tidam masuk ke PAD. Maka DPRK Aceh Selatan berinisiatif membentuk Rancangan Qanun (Raqan) CSR dan Raqan Pengunaan Badan Jalan Kabupaten,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK, Fizia Mayelli kepada media di Tapaktuan. Rabu, (05/02/2025).

Fizia Mayelli menyebut hampir 20 tahun kehadiran perusahaan tambang PT. Pinang Sejati Utama (PSU) beroperasi, namun belum mampu memberi dampak positif terhadap Daerah, hal ini sungguh sangat merugikan Daerah.

“Selain PT. PSU, saat ini ada perusahaan lain yang beroperasi di Aceh Selatan, di antaranya, PT. Leuser Karya Tambang (LKT) dan PT. Bumi Babahrot (BBR), yang melakukan pengangkutan material hasil alam melalui Pelabuhan Kelas III Tapaktuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Politisi PKB tersebut minta pihak Pemerintah Daerah untuk lebih serius dalam perihal memperhatikan kepentingan masyarakat, segera mengusulkan regulasi aturan yang mengikat untuk perusahaan tambang, supaya jadi pembahasan DPRK dan Pemkab.

“Sejauh ini perusahaan tersebut terus beroperasi dan melakukan pengangkutan material. Maka pihak DPRK Aceh Selatan minta untuk menghentikan sementara kegiatan pengangkutan sampai ada kejelasan dan kepastian lahirnya Raqan CSR dan Raqan Pengunaan Jalan Daerah,” tegasnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

23 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

20 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Trending di Daerah