Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya

Daerah

Ketua Forkom ASN PPPK Provinsi Aceh Minta Pemerintah Aceh Berlaku Adil terhadap ASN PPPK Nakes

badge-check


					Ketua Forkom ASN PPPK Provinsi Aceh Minta Pemerintah Aceh Berlaku Adil terhadap ASN PPPK Nakes Perbesar

Narasiterkini.com, Banda Aceh – Forum Komunikasi (Forkom) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Aceh meminta Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf atau yang akrab di sapa Mualem untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Senin, (10/03/2025)

Foto : Ketua Forkom ASN PPPK Provinsi Aceh, Ns. Zuhdi Abrar, S.kep.

Ketua Forkom ASN PPPK Pemerintah Aceh, Ns. Zuhdi Abrar, S.kep menilai bahwa peraturan yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah pada 05 April 2024 lalu itu mengandung beberapa Pasal dan poin yang melemahkan status ASN PPPK Nakes Pemerintah Aceh.

Zuhdi Abrar mengatakan bahwa, pihaknya yang tergabung dalam Forkom ASN PPPK Provinsi Aceh mendorong Pemerintah Aceh di bawah komando Muzakir Manaf untuk mengubah atau merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh no 15 tahun 2024 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) bagi ASN terutama pada Pasal 9 ayat (4) dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai TPP ASN PPPK sebagaimama dimaksud pada ayat (3) diatur dalam keputusan Gubenur.

“Keputusan Gubenur (Kepgup) hanya dikeluarkan untuk PNS saja, yang hanya mengakomodir TPP PNS namun PPPK mendapatkan angka Nol. Kami juga meminta Pemerintah Aceh agar kembali meperjelas isi dari Pergub no 15 tahun 2024 pada Pasal 9 ayat (3) dimana PPPK menerima TPP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yang mana Pemerintah Aceh sedikitpun tidak mengakomodir TPP ASN PPPK. Padahal ASN PNS dan PPPK adalah bagian dari ASN yang berada dibawah Manajemen UU ASN no 20 Tahun 2023,” ujar Zuhdi Abrar.

Ia menambahkan, dalam Permendagri No.15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada kode 3.4.1.1.2 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dalam poin (f) tentang Kriteria penetapan besaran TPP ASN TA 2025 pada angka (8) menyebutkan Besaran pembayaran TPP ASN atau tunjangan kinerja bagi ASN berdasarkan kelas jabatan tidak dibedakan pada kelas jabatan yang sama bagi PNS maupun PPPK dengan prinsip berkeadilan

Ketua Forkom ASN PPPK Nakes Pemerintah Aceh ini juga mengingatkan kembali tentang pertemuan Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf dengan sejumlah tenaga kesehatan di PPNI Kota Banda Aceh pada 23 September 2024 lalu. Saat itu, orang nomor satu di Aceh tersebut pernah menyatakan bahwa Pergub bisa diubah asal tidak bertentangan dengan undang-undang.

“Kami ASN PPPK Nakes Pemerintah Aceh berharap kepada Gubernur Aceh yang baru dilantik agar memperhatikan dan berlaku adil bagi jajarannya yang dibawah. Karena hal ini juga berdampak kepada kinerja serta profesionalitas ASN. Selain itu, Gubernur baru perlu melihat UUPA pasal 118, tentang kewenangan pengelolaan kepegawaian baik pada Gubernur dan pada Bupati atau Wali Kota,” tutup Zuhdi Abrar. (Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

15 Mei 2026 - 18:00 WIB

Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane

14 Mei 2026 - 17:26 WIB

Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir

14 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud 

14 Mei 2026 - 08:57 WIB

Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di Daerah